Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/ PID.SUS/2019/PT.TTE
Tanggal 25 Juli 2019 — YUSRI UMASUGI, S.Pdi als YUS
7419
  • YUSRI UMASUGI, S.Pdi als YUS
    TTEDAKWAAN :PrimairBahwa Terdakwa YUSRI UMASUGI, S.pdi Als. YUS, pada hari Minggutanggal 28 April 2019 sekira jam 12.30 WIT atau setidaktidaknya pada waktudan harilain dalam bulan April tahun 2019 di Desa Mangoli Kecamatan MangoliTengah Kab. Kep.
    kedalam kamar terdakwa, namun tibatiba datanglah petugas danKepolisian kerumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa,selanjutnya terdakwa mengakui bahwa surat suara tersebut ada dikamarterdakwa dan berserakan, selanjutnya terdakwa mengakui telahmembawa surat Suara tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tujuannyaadalah untuk menggelembungkan hasil pemungutan suara.See Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam PidanaPasal 534 UU No. 7 tahun 2017 25 "SubsidiarBahwa Terdakwa YUSRI UMASUGI, S.pdi
    Als.
    YUS, pada hari Minggutanggal 28 April 2019 sekira jam 12.30 WIT atau setidaktidaknya pada waktudan harilain dalam bulan April tahun 2019 di Desa Mangoli Kecamatan MangoliHalaman 2 dari 8 halaman Putusan Nomor 22/PID.SUS/2019/PT. TTETengah Kab. Kep.
    Menyatakan Terdakwa YUSRI UMASUGI, S.Pdi als YUS, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUSRI UMASUGI, S.Pdi als YUS, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Dengan sengajamelakukan percobaan pengerusakan hasil pemungutan suara yang telahdisegel sebagaimana dakwaan Subsidair;4.