Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 5 Juli 2017 — BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM
8025
  • Menyatakan terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;8.
    Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM sebesar Rp. 153.500.000,-- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara merampas uang yang telah titipkan oleh Terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM pada Kejaksaan Negeri Bintuhan Rp.153.500.000,-- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan memperhitungkannya sebagai pembayaran uang pengganti dimaksud9.
    BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM
    Perkara No.5/Pid.Sus.TPK/201 7/PN.BglTerdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM didampingi olehpenasihat hukum : RODIANSYAH TRISTA PUTRA,SH.MH DKK para Advokatberkantor RTP AND PARTENERS LAW FIRM, yang beralamat di Graha AdvokatJalan Beringin No: 15 Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Bengkulu padatanggal 29 Maret 2017 dibawah register Nomor : 89/SK/II/2017/PN Bgl.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebutTelah membaca:1.
    Perkara No.5/Pid.Sus.TPK/201 7/PN.BglPRIMAIR:Bahwa ia terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T. bin MUSLIM selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan GubernurBengkulu Nomor : A384.VIl Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentangPenunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Dan BendaharaPengeluaran Pembantu di Lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013yang berdasarkan Pasal 10 A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011 tentang Perubahan Kedua Atas
    Hasil pemeriksaan fisik tanpoa PPNRp.1.232.039.234,07Jumlah Kerugian Keuangan NegaraRp.1.131.597.154,65won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) Juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimandiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;SUBSIDIAR :Bahwa ia terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T. bin MUSLIM selaku KuasaPengguna
    Menyatakan terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadalam dakwaan Kesatu primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primairtersebut;3. Menyatakan terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4.
    Menjatuhnkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantikepada Terdakwa BUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM sebesar Rp.153.500.000, (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yangdilakukan dengan cara merampas uang yang telah titipkan oleh TerdakwaBUYUNG MUTAHAN, S.T Bin MUSLIM pada Kejaksaan Negeri BintuhanHal 68 dari 72 Halaman.
Register : 20-03-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 5 Juli 2017 — UNTUNG.S.,T bin DURANIDI
7726
  • Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan SuratKeputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK954157 Tahun 2013 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala DinasPekerjaan Umum Nomor : SK 954067 Tahun 2013 tentang PenunjukanPejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara KegiatanPembangunan Jalan Muara Sahung Air Tembok di Lingkungan Bina MargaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBD TahunAnggaran 2013 tanggal 18 Juni 2013 bersamasama saksi BUYUNGMUTAHAN, S.T
    . bin MUSLIM (didakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Bengkulu Nomor : A.384.VIl Tahun 2012 tanggal 28Desember 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / KuasaPengguna Barang Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di LingkunganProvinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013 yang berdasarkan Pasal 10 APeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
Register : 20-03-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 7/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 5 Juli 2017 — EDION INDRA Bin INDRA MANAF
5720
  • Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK 954157Tahun 2013 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor :SK 954067 Tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan(PPTK) dan Bendahara Kegiatan Pembangunan Jalan Muara Sahung Air Tembok diLingkungan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBDTahun Anggaran 2013 tanggal 18 Juni 2013 bersamasama saksi BUYUNG MUTAHAN,S.T
    . bin MUSLIM (didakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor :A.384.VIl Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penunjukan Kuasa PenggunaAnggaran / Kuasa Pengguna Barang Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diLingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013 yang berdasarkan Pasal 10 APeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
    PN.BglKegiatan (PPTK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala DinasPekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK 954157 Tahun 2013 tentangPerubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : SK 954067Tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) danBendahara Kegiatan Pembangunan Jalan Muara Sahung Air Tembok diLingkungan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber DanaAPBD Tahun Anggaran 2013 tanggal 18 Juni 2013 bersamasama saksi BUYUNGMUTAHAN, S.T
    . bin MUSLIM (didakwa dalam berkas perkara terpisah) selakuKuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk berdasarkan Surat KeputusanGubernur Bengkulu Nomor : A.384.VIl Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang DanBendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Provinsi Bengkulu TahunAnggaran 2013 yang berdasarkan Pasal 10 A Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun