Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2011 — Upload : 28-12-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 109/Pid.B/2011/PN.KLB
Tanggal 22 Desember 2011 — - SABIRIN BAKAR - UDIN SABUDIN
5711
  • M E N G A D I L I:- Menyatakan terdakwa I SABIRIN BAKAR Als LUMA BAHRI dan terdakwa II UDIN SABUDIN Als PULING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ";---------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga)bulan ;--------- - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    - SABIRIN BAKAR - UDIN SABUDIN
    IPUTUS ANNomor:109/Pid.B/2011/PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa: TERDAKWA INama Lengkap : SABIRIN BAKAR Als LUMA BAHRI; Tempat Lahir : Tenna te; S45 SSS eeUmur/Tgl.
    Wee LUC bm mm mmm1Menyatakan mereka terdakwa I SABIRIN BAKAR Als LUMA BAHRI danterdakwa II UDIN SABUDIN Als PULING bersalah melakukan tindakpidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa Penuntutpe I I I I IMenjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I SABIRIN BAKAR AlsLUMA BAHRI dan terdakwa II.
    SABIRIN BAKAR Als LUMA dan terdakwa II. UDINSABUDIN Als PULENG pada hari kamis tanggal 29 September 2011sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan September tahun 2011, bertempat di dalam areapasar Baolang, desa Oa Mate, Kecamatan Alor Barat Laut, Kab.
    SABIRIN BAKAR dengan menggunkan batu darisamping kanan mengenai kepala; ==Bahwa saksi TERTIUS sempat menghalangi warga dari kampung pulaubuaya agar tida memukul saksij nrBahwa baju yang dipakai saksi terdapat darah akibat daripemukulan oleh para terdakwaj;2.
    BAKAR Als LUMA BAHRI, dan terdakwa II.