Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 15 / PID.SUS.TPK/2015/PN.Bgl
Tanggal 8 April 2015 — RIFQIH, SE Bin USMAN DM.
7428
  • Rifqih, SE. Bin Usman DM. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair ; 4.
    RIFQIH, SE Bin USMAN DM.
    Rifqih, SE., bin Usman DM (alm)terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf bAyat (2) Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H.
    Rifqih, SE.,bin Usman DM (alm), sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.Menyatakan benda sitaan berupa:1. Satu lembar kwitansi warna hijau tanggal 16 Februari 2011, yangtertulis: telah terima dari Ansyar Bend. Rutin Setwan, uangsejumlah seratus juta rupiah, untuk pembayaran Kas Bon Bend.Rutin Setda. Yang ditandatangani di atas materai 6000 olehHarmen, Amd., yang diketahui dan ditandatangani oleh SekwanKepahiang Drs. H. Rifqi;2.
    Rifqih, SE., bin Usman DM (alm)bersamasama denganAnsyar, S.IP., bin H. Abdurrani (alm),danHarmen, A.Md.
    Rifqih, SE., bin Usman DM (alm) selakuPengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan)Kabupaten Kepahiang periode Januari 2011 sampai dengan Maret 2011bersamasama dengan Ansyar, S.IP., bin H.
    Rifqih, SE., bin Usman DM (alm) bersamasama dengan Ansyar, S.IP., bin H. Abdurrani (alm),dan Harmen, A.Md.