Ditemukan 4134 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — PT. KUSUMA TATA GUNA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6135 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. INTI MUTIARA KIMINDO ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
300 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. SRIBOGA RATURAYA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-04-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39/C/PK/PJK/2004
Tanggal 21 April 2004 — PUSAT KOPERASI UNIT DESA SULAWESI TENGAH ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
290 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-09-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131/C/PK/PJK/2008
Tanggal 11 September 2008 — PT. MINERAL EXPORTINDO ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
470 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. SRIBOGA RATURAYA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3010 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-02-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — PT. ADRIWARA KRIDA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
250 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. INTI MUTIARA KIMINDO, ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
330 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-04-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37/C/PK/PJK/2004
Tanggal 21 April 2004 — PT. YOTRA MITRA ABADI ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-04-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/C/PK/PJK/2004
Tanggal 21 April 2004 — PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) SULAWESI TENGAH ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat(1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, putusan pemeriksaan denganacara cepat yang dilakukan terhadap sengketa pajak yang bandingnya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1), adalah berupa tidak dapat diterima ;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Tunggalberpendapat surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratanformal dan karenanya
    Bahwa timbulnya sengketa pajak termaksud akibat dari kekeliruan,kekhilafan dan kealfaan yang bukan tidak disengaja di dalam penerapanhukum atas fakta, telah dilakukan Termohon dalam proses penetapantagihan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 92 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, tetapi tidak dipertimbangkan dalam prosespemeriksaan permohonan keberatan di tingkat Quasi Peradilan maupun didalam pemeriksaan perkara di dalam
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. INTI MUTIARA KIMINDO ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengancara yang ditentukan undangundang, maka oleh karena itu formil dapatditerima ;Menimbang, bahwa Pemohon peninjauankembali telah mengajukanalasanalasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut: Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah cacat hukum, karena dalamsuatu peradilan tidak harus membayar terlebih dahulu hutang pokoksengketa pajak, sebelum ada kepastian hukum yang jelas, akan tetapiPengadilan Pajak menjalankan ketentuan harus membayar 50 % dari totalhutang pokok sengketa
    pajak sehingga bertentangan dengan azaspraduga tak bersalah ; Bahwa tugas Peradilan adalah memberi kepastian hukum yang seadiladilnya dan tidak boleh disangkutpautkan dengan pemasukkan keuangannegara karena itu adalah wewenang Badan Eksekutif (Pemerintah),sedangkan peradilan adalah Badan Yudikatif yang berwenang memberikeadilan kepada masyarakat yang memerlukan, dalam hal ini tugasPengadilan Pajak adalah memeriksa sengketa pajak apakah pelaksanaanpemungutan ...pemungutan pajak yang dilakukan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak telahbenar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;Bahwa sengketa pajak yang belum diuji kebenarannya (uji materiel) atastimbulnya hutang pajak karena adanya prosedur formal yaitu masalahkonfirmasi faktur pajak yang dijawab tidak ada berakibat kerugian ataubeban pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PemohonPeninjauankembali ;Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang No. 6 Tahun 1983yang diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 1994, tentangKetentuan Umum dan Tata
Putus : 17-03-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Maret 2004 — P.T. YOTRA MITRA ABADI ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-03-2006 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327K/TUN/2002
Tanggal 23 Maret 2006 — ., LTD ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., LTD ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. SRIBOGA RATURAYA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56/C/PK/PJK/2004
Tanggal 16 Juni 2004 — P.T. SRIBOGA RATURAYA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-03-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26/C/PK/PJK/2004
Tanggal 4 Maret 2004 — Dr. MARCELLUS SIMADIBRATA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena halhal dan faktafakta hukum sebagaimana diuraikandalam butir 4 sampai dengan 7 di atas, Keputusan Penolakan PermohonanKeberatan adalah keputusan yang dapat diajukan Banding kepadaPengadilan ...Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakansehingga hal tersebut merupakan sengketa pajak sebagaimana didefinisikandalam Pasal ayat 5 UU PP ;9.
    Pasal 1 ayat 5 UU PP yang menentukan bahwaPengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak sehingga Pengadilan Pajak seharusnya tidaksekedar memutuskan tidak dapat diterima melainkan lebih bijak dalammenilai sengketa pajak serta wajib memeriksa materi sengketa pajak gunamenegakkan keadilan, dan (iii) Pasal 27 ayat 1 UU KUP yang memberikanhak kepada Pemohon Peninjauankembali selaku wajib
    pajak untuk mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak terhadapkeputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak dalam hal ini Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan ;10.Bahwa mengenai materi sengketa Pajak yang belum diperiksa oleh Pengadilan Pajak, SKPKB yang didasari dari Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan beserta lampiran tanggal Oktober 2001 yang dicoret menjadi 4Desember 2001 dan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan terhadapdua kesalahan penerapan
Putus : 04-03-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23/C/PK/PJK/2004
Tanggal 4 Maret 2004 — PT. BUSINDO AYANA ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-03-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28/C/PK/PJK/2004
Tanggal 4 Maret 2004 — PT. TUJU WALI WALI ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-03-2004 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Maret 2004 — P.T. YOTRA MITRA ABADI ; vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-09-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132/C/PK/PJK/2008
Tanggal 11 September 2008 — PT. MINERAL EXPORTINDO ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
240 Berkekuatan Hukum Tetap