Ditemukan 181 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Im
Tanggal 12 Desember 2012 — ISMU EKA SUPRIATNA, dkk lawan PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA MEKAR JAYA KECAMATAN GANTAR KABUPATEN INDRAMAYU
11218
Register : 30-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 46/G/SPPU/2023/PTUN.SMD
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
ARIFUDDIN
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
12690
Register : 20-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 45/G/SPPU/2023/PTUN.SMD
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
Ahmad Maulana
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
11053
Register : 10-10-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 08/G/2013/PTTUN-MDN
Tanggal 11 Nopember 2013 — AMRIL, H VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH SINGKIL,
3731
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Sengketa Pemilu, bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ;------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 84.000,-00 (Delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Register : 27-01-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 18/B/2015/PT.TUN.MKS.
Tanggal 19 Maret 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA, ; -------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai........................................... ...............................................TERGUGAT / PEMBANDING ; L A W A N : Ir. SIRWAN JAYA RAZAK, M.Si,; ------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai........................................... ..............................................PENGGUGAT / TERBANDING ;
14068
  • Pemilu adalah menjadi kompetensi absolute Badan PengawasPemilu dan telah diterapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraKendari Nomor : 19/PEN.DIS/ 2014/PTUNKDI tanggal 26 Juni 2014 ;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dalammempertimbangkan Eksepsi Tergugat/Pembanding tersebut pada pokoknya berpendapatbahwa tindakan hukum Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang PembatalanCalon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
    Pemilu adalahsengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu denganpenyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/Kota ; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor : 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas PemiluNomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD dalam Pasal 2 ayat (1) sengketa Pemilu terdiri atasa.
    sengketa Pemilu dalamPasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD danDPRD tersebut menentukan : Ayat (1): Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu ; Ayat (3): Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas)hari sejak diterimanya laporan atau temuan ; Menimbang, bahwa Pasal 259 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tersebut dalamayat (1) menentukan : Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilumerupakan keputusan terakhir dan mengikat
    No. 18/B/2015/PT TUN Mks.anggota) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, menurut MajelisHakim tingkat banding jelaslah sudah bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalahinstansi yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu in casu dengan objek sengketaberupa Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 19/Kpts/KPU.Prov.Sultra.026/2014 Tentang Pembatalan Calon terpilih Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Kolaka
    Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 30September 2014 ; Menimbang, bahwa oleh karena terhadap objek sengketa a quo merupakankewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya dan keputusan Bawaslu mengenaipenyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, maka PeradilanTata Usaha Negara tidaklah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut,dengan demikian Eksepsi Tergugat/Pembanding mengenai Kompetensi Absolut Pengadilantersebut adalah beralasan hukum untuk diterima ;DALAM
Register : 03-02-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 14-03-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 03/PEN.DIS/2014/PTUN.Dps
Tanggal 6 Maret 2014 — Penggugat :
- I PUTU AGUS ADIARTA
Tergugat :
- KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BADUNG
8829
  • Keputusan Tata Usaha Negara adalah : suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum TataUsaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifatkonkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badanhukum perdata ; 2222222 n onan nnn nnn nn nnn nnn naanMenimbang, bahwa ketentuan pasal 259 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, ayat(1) menyebutkan : Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa
    Pemilu merupakankeputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitandengan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; Adapun ayat (2) menyebutkan : sengketa Pemilu yang berkaitan dengan Verifikasi PartaiPolitik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRDKabupaten/Kota diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mempelajari
    Tentang Perubahan Ketiga Atas KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor : 245/Kpt/KPU Badung/016.433789/VIII/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Badung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, belum memenuhi salah satu unsuryakni unsur bersifat Final, yang masih perlu mendapat penyelesaian instansi lain dalam hal iniBawaslu Kabupaten Badung ; Menimbang, bahwa ketentuan pasal 259 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun2012 menyebutkan : Dalam hal sengketa
    Pemilu yang berkaitan dengan Verifikasi PartaiPolitik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRDKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, para pihakyang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum dapatmengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara : Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 259 ayat (3) UndangUndang Nomor8 Tahun 2012 tersebut terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan
Register : 17-03-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 12/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 27 Maret 2014 — H.M. AZIZ Bin CIK USMAN melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPAHIANG
2512
  • Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemiludan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota ; 222022 22 22 ec nc nc nn noneMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1)Undangundang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikansengketa pemilu, dan lebih lanjut dalam
    ketentuan Pasal 259 Undangundang tersebut diatur bahwa:;0 ene nn none enone(1) Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilumerupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusanterhadap Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partaipolitik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 5(2) Sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai PolitikPeserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRDProvinsi,
    dan DPRD Kabupaten/Kota diselesaikan terlebih dahulu di(3) Dalam hal sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi PartaiPolitik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD danDPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasakepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukangugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Menimbang, bahwa mengenai sengketa pemilu juga telah diaturdalam ketentuan
    sengketa yang terjadi antara para pihaktersebut merupakan Sengketa Pemilihan Umum yang berkaitan denganPenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang yang merugikanPenggugat;Menimbang, bahwa dalam uraian ketentuan Pasal 258 ayat (1), Pasal259 ayat (1), (2) dan (8) Undangundang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara jelas menyatakanbahwa terhadap sengketa
    pemilu yang mengenai Penetapan Daftar CalonTetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,terlebin dahulu diselesaikan di Bawaslu, dan apabila tidak dapatdiselesaikan di bawaslu maka dapat mengajukan gugatan tertulis kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas,Pengadilan berpendapat bahwasanya Pengadilan Tata Usaha NegaraBengkulu telah nyatanyata tidak berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh
Register : 11-03-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 5/G/2014/PTUN-BNA
Tanggal 7 April 2014 — GHAZALI ADAMY Melawan KOMISI INDEPENDEN PEMILHAN (KIP) KABUPATEN BIREUEN
10889
  • Pemilu,yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan DaftarCalon Tetap Anggota DP&DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kotadi selesaikan terlebih dahulu di Bawaslu ;b Bahwa pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU Nornor : 07 Ta.hun 2013 tentangPencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota :Menyatakan sengketa Pemilu sebagaimana di maksud pada ayat (1) yangberkaitan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota mengenai penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsil
    DPRA,DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di wilayah Provinsi Aceh, diselesaikanterlebih dahulu oleh Bawaslu secara musyawarah dan mufakat sebagaimanadi maksud dalam pasal 258 dan pasal 259 UndangUndang No. 8Tahun2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;c Bahwa yang seharusnya Penggugat menyelesaikan sengketa pemilu yangdialami, terlebih dahulu ke Bawaslu, dan setelah adanya keputusan dariBawaslu atas sengketa tersebut bila Penggugat nrerasa tidak puas / merasakepentingannya oleh keputusan Bawaslu
    Pemilu ;Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikankepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu.
    Kabupaten/Kota, PanwasluKecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu LuarNegeri ;Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (duabelas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan ;Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan :Menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan ;Mempertemukan pihakpihak yang bersengketa untuk mencapaikesepakatan melalui musyawarah dan mufakat ;Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketasebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) huruf b Bawaslu. memberikanalternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa ;Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakankeputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketaPemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dandaftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota ;Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik PesertaPemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD
Register : 29-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — Ir. SIRWAN JAYA RAZAK, M.Si VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA;
12069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilu;Bahwa menurut ketentuan Pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Juncto Pasal 42 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penyelesaian sengketa pemilu adalahmenjadi kompetensi absolut (kewenangan mutlak) Badan Pengawas Pemilu;Bahwa ketentuan Pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tersebuttelah diterapkan secara konkrit dan tegas oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraKendari yang tertuang
    Samad L.)yang dibatalkan keterpilihannya olen KPU Kabupaten Konawe sebagai CalegTerpilin dalam Pemilu DPRD Kabupaten Konawe Tahun 2014 terhadapTergugat (KPU Kabupaten Konawe) dinyatakan tidak dapat diterima karenaobjek sengketa dalam Perkara Nomor 19/G/2014/PTUNKDI. tersebut objeknyatergolong dalam pengertian sengketa Pemilu dengan mengacu pada ketentuanPasal 257 dan Pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemiluAnggota DPR, DPD dan DPRD;Bahwa gugatan Penggugat bukan pula termasuk dalam
    Bahwa pertimbangan hukum hakim banding dalam putusan halaman 6 s/dhalaman 10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara a quotermasuk dalam klasifikasi sengketa Pemilu dan menjadi kompetensiabsolute Badan Pengawas Pemilu adalah pertimbangan yang keliru danHalaman 10 dari 14 halaman. Putusan Nomor 367 K/TUN/2015salah menerapkan hukum, sehingga patut dikesampingkan. Sebab sesuaiketentuan Pasal 257 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 TentangPemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD jo.
    Dari pernyataan Tergugat tersebut menegaskan/mengakuibahwa objek sengketa a quo bukanlah Sengketa Pemilu dan bukan pulaSengketa Tata Usaha Negara Pemilu. Namun fakta pengakuan tersebuttidak dipertimbangkan secara seksama.
    Oleh karena itu Keputusan Pembatalan Calon anggota DPRDterpilin bukan termasuk Sengketa Pemilu maupun Sengketa Tata UsahaNegara Pemilu, maka pemeriksaan perkara a quo didasarkan kepadaketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jo. UndangUndang Nomor 59 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.
Register : 25-06-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 22/G/2014/PTUN.BKL
Tanggal 24 Juni 2014 — DIDI ISWANDI dkk melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA dan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN KAUR
8427
  • Rakyat Daerahmengatur mengenai: 220222222 22222Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dansengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihaan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa
    pemilu, danBawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepadaBawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PengawasPemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu LuarMenimbang, bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 259 Undangundang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, diatur bahwa:0n ono nn nnn nnn nnn nc nn nnn nc ncncnnns(1) Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa
    Pemilu merupakankeputusan terakhir dan mengikat, kecuali kKeputusan terhadap sengketaPemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dandaftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/(2) Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik PesertaPemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota diselesaikan terlebin dahulu di Bawaslu.(3) Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai PolitikPeserta
Upload : 29-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 K/TUN/2013
PARTAI REPUBLIK, VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
11337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 257 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah menyebutkan : Sengketa Pemilu adalah sengketa yangterjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggaraPemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota;2.
    Bahwa Pasal 259 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah menyebutkan : Keputusan Bawaslu mengenaipenyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecualikeputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai PolitikPeserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota;Bahwa Pasal 259 ayat (3) UndangUndang
    memeriksadan mengadili sengketa pemilu yang diajukan Penggugat atas dikeluarkannya suratHalaman 3 dari 24 halaman.
    Bahwa Gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan menurutketentuan UU Pileg maupun Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2012 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimaksud;Il.
    Pemilu atas Keputusan KomisiPemilihan Umum No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 8 Januari 2013;II MENGENAT PERTIMBANGAN HUKUM1 Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan keberatan terhadap KeputusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 20/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2013 terkait Sengketa Pemilu atasKeputusan Komisi Pemilihan Umum No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013Tertanggal 8 Januari 2013;Menimbang bahwa setelah mencermati dalildalil gugatan Penggugat, makapokokpokok keberatan Penggugat atas penerbitan
Register : 16-06-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PTUN SERANG Nomor 26/G/2014/PTUN-SRG
Tanggal 8 Agustus 2014 — D E W I A. M E L A W A N KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA TANGERANG SELATAN DAN MULYANAH ANWAR
12450
  • melaksanakankewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Propinsi,Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pangawas PemiluLapangan, dan Pengawas Pemilu luar negeri; Selanjutnya Bawaslumenyelesaikan sengketa Pemilu paling lama 12 hari, dan KeputusanBawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir danmengikat, kecuali keputusan yang terkait dengan verifikasi partai politikpeserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRDPropinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
    Bahwa berdasarkan ketentuantersebut maka nyata bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang1.3.memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu Legislatif (Kompetensiabsolute), dan tugas dan wewenang Bawaslu tersebut berada di luartugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata UsahaBahwa Gugatan Penggugat mempersoalkan persyaratan caleg,sedangkan proses seorang caleg terkait persyaratan administratifdilakukan verifikasi kemudian ditetapbkan menjadi calon dalam DaftarCalon Sementara dan diumumkan kepada
    Dan menurut ketentuan Peraturan KPU No. 23 tahun 2014tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu anggotaDPR, DPD dan DPRD tahun 2014 bahwa waktu penyelesaian sengketaPenetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD dan DPRD adalah1.4.1.5.tanggal18 Agustus s/d tanggal14 November 2013;Bahwa berdasarkan Bab tentang Sengketa Pemilu, ketentuan Pasal 259ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD danDPRD menggariskan bahwa "sengketa pemilu yang berkaitan denganverifikasi partai
    Pemilu sebagaimana dimaksud Pasaltersebut bahwa Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggarapemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Propinsi,dan KPU Kabupaten/Kota.
Register : 27-09-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 06/G/2013/PTTUN–MDN
Tanggal 18 Oktober 2013 — SUCIPTO, SH., dkk. vs KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (KIP)
4227
  • Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara Partai Peserta Pemiluatau Antara Calon Anggota DPR. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotadengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya KeputusanKPU. KPU Provinsi dan KUP Kabupaten / Kota ; b. Sengketa...b.
    Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud di atas berkaitan denganKeputusan KPU/KIP, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenaipenetapan Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi / DPRA, DPRDKabupaten/Kota/DPRK, di wilayah Provinsi Aceh diselesaikan terlebihdahulu oleh Bawaslu secara musyawarah mufakat sebagiamana dimaksuddalam Pasal 258 dan 259 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD. ;c.
    Bawaslu berwenang menyelesaikan Sengketa Pemilu dalam melaksanakankewenangan dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota dan seterusnya Bawaslu memeriksa dan memutussengketa dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya laporan ;d. Dalam hal Sengketa Pemilu berkaitan dengan Verifikasi Administrasi PartaiPolitik Peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR.
    Caleg Nomor Urut Dapil Bener Meriah Partai PKPISebagai Calon Anggota DPRK Bener Meriah Pada Pemilu Tahun 2014, padatanggal 23 September 2013 ; Bahwa karena obyek gugatan merupakan Sengketa Pemilu Surat Keputusan KIPAceh Nomor : 51/SKKIP/IX/2013, telah tidak sesuai dengan Peraturan KPUNomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/Kota dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 TentangPemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yangberlaku, maka Para Penggugat
    Menimbang, bahwa pada saat Majelis Hakim minta penjelasan kepada ParaPenggugat di persidangan tersebut, tentang apakah sebelum Penggugat dan IImengajukan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu ke Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara telah terlebih dahulu pernah mengajukan permohonan tertulis kepadaBawaslu berupa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu Terkait Keputusan KIP ?
Putus : 06-03-2014 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — H. MUSTAFAD RIDWAN, SH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI JAWA TIMUR
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mustafad Ridwan, SH selaku bakal calon anggotaDPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Jawa Timur Nomor Urut 1 dari PartaiBulan Bintang, oleh Tergugat telah dicoret dan tidak dimasukkan dalamDaftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jawa Timurmerasa dirugikan atas tindakan dan perbuatan Tergugat selaku KomisiPemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, maka Penggugat mengajukanLaporan Sengketa Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur denganNomor Laporan 05/LP/PILEG/V1I/2013, tanggal 14 Juni 2013;10.Bahwa,
    atas Laporan dan permohonan Sengketa Pemilu yang diajukanoleh Penggugat H.
    Mustafad Ridwan, SH selaku bakal calon anggotaDPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Jawa Timur 1 nomor Urut 1 dari PartaiBulan Bintang kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timurtersebut, melakukan pemeriksaan dengan cara menyelesaikan danHalaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 32 K/TUN/2014mengkaji dan memutuskan sengketa Pemilu oleh Badan PengawasPemilu Provinsi Jawa Timur, yang dalam amar keputusannya menetapkanmenyatakan Permohonan H.
    Mustafad Ridwan,SH dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yangdilakukan oleh Tergugat selaku Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaTimur, kemudian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang(PBB) Provinsi Jawa Timur melalui Kuasa hukumnya mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Bawaslu ProvinsiJawa Timur, yang tercatat dalam register Nomor007/SGTK/BAWASLUIPROV/JTM/VIII/2013;.
    Bahwa, atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukanoleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) ProvinsiJawa Timur tersebut, oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dilakukanpemeriksaan dengan cara menyelesaikan, mengkaji, memeriksa danmemutuskan, yang amar putusannya sebagai berikut :Menetapkan :1. Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya;2.
Putus : 03-04-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/TUN/2013
Tanggal 3 April 2013 —
5126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi PartaiPolitik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselesaikan terlebin dahulu diBawaslu, maka pada tanggal 14 Januari 2013 Penggugat telahmengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada BadanPengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang didaftarkan diSekretariat Bawaslu dengan Nomor Register: 002/SP2/Set.Bawaslu/V2013;Bahwa, terhadap Permohonan Penggugat tersebut di atas, Bawaslu telahmengeluarkan
    Pemilu Nomor 002/SP2/Set.Bawaslu//2013 berlaku sebagai keterangan Termohon, sehinggaoleh karena itu tidak berlaku untuk menarik kKesimpulan dan/atau putusanapapun yang menimbulkan akibat hukum;Bahwa, oleh karena itu, sepanjang pemeriksaan pokok perkara dalamgugatan ini, menolak dan/atau mengesampingkan segala keteranganTermohon yang dikemukakan dalam pemeriksaan PermohonanPenyelesaian Sengketa Pemilu Nomor 002/SP2/Set.Bawaslu//2013,karena tidak mempunyai nilai pembuktian;Bahwa, oleh karena itu,
    Bahwa, berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan sangat jelas bahwaMajelis Pemeriksa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu Nomor002/SP2/Set.Bawaslu/V2013 tidak bertindak cermat dalam memeriksadan mempertimbangkan dalildalil, alatalat bukti, Saksi Ahli yangdiajukan oleh Pemohon dalam pemeriksaan Permohonan PenyelesaianSengketa Pemilu Nomor 002/SP2/Set.Bawaslu//2013.
    MajelisPemeriksa sama sekali tidak menguji berbagai peraturan, kebijakan,tindakan Termohon dalam Sengketa Pemilu Nomor 002/SP2/Set.Bawaslu//2013 dengan mempergunakan Pasal 53 ayat (2)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 serta dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik;17.
    Sepanjangpemeriksaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu olehMajelis Pemeriksa Bawaslu, Termohon Kasasi dalam kedudukannyasebagai Termohon telah mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi:i. Tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurangkurangnya 1.000orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota diberbagai daerah di Indonesia;ii. Tidak memenuhi syarat kepengurusan di 33 Provinsi di seluruhIndonesia;iii.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 04/G/2013/PTTUN–MDN
Tanggal 17 Oktober 2013 — IR. ALI BERTI, MM. vs KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU
7250
  • Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu sebagaimanapermohonan a QUO; nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn2. Permohon memiliki kKedudukan hukum untuk mengajukan permohonan3. Permohonan a quo diajukan masih dalam jangka waktu pengajuanPSITTACI seers eseeeserecereccerees eect eeeenesteeteeseeteteteeeetenteeternee arenes4.
    Pemilu Legislatif yang telah ditentukan secara limitatifdalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sudah harus diputus olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menangani sengketa tersebut,dalam persidangan perkara a quo, baik pihak Penggugat maupun Tergugatberkehendak agar sengketa ini cepat selesai tanpa harus menyimpangi hukumacara yang berlaku, maka setelah para pihak di dalam persidangan untukPenggugat setelah membacakan Surat Gugatannya, dilanjutkan oleh Tergugatdengan membacakan Jawaban
    ,Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2013 telah mengajukan PermohonanPenyelesaian Sengketa Pemilu kepada BAWASLU yang diterima di BidangPenyelesaian Sengketa pada hari SENIN, tanggal 26 Agustus 2013,sebagaimana Berita Acara Penerusan Berkas Permohonan Nomor : 03 / VIII /Penerusan Berkas Sengketa / 2013 dan dicatat dalam Buku RegisterPermohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu).
    Nomor : 03/SP2/Set.Bawaslu/IX/2013 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa PemiluTerkait Keputusan KPU ( Bukti P 2 = Bukti T17 ) ; Menimbang, bahwa upaya yang dilakukan oleh Penggugat melaluiPermohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada BAWASLU sebelummengajukan gugatan Sengketa Pemilu ini ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
    ALI BERTI, MM. selaku PEMOHON, danKOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU selaku TERMOHONdihubungkan dengan diajukannya Sengketa Pemilu a quo ke Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Medan pada tanggal 23 September 2013 yang setelah38 melalui ...melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 269 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,DPRD.
Register : 20-09-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 08/G/2013/PT.TUN.MKS.
Tanggal 22 Oktober 2013 — - DRS. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG, PENGGUGAT ;---------------------------- M E L A W A N : - KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SULAWESI SELATAN, TERGUGAT ; -----------------------------------
3621
  • Nomor : 107/Kpts/KPUProv025/VII/2013Tentang Penetapan Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiSulawesi Selatan Tahun 2014 ;2 Bahwa Pasal 257 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, menentukan: SengketaPemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa PesertaPemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusanKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;3 Bahwa Pasal 258 ayat UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 menentukan :Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa
    Pemilu ;4 Bahwa Pasal 259 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 menentukan :Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakankeputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa PemiluHal 23 dari 31 hal.
    penetapanPartai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ;b KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret daridaftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPUtentang penetapan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud Pasal 65dan 75 ;Menimbang, bahwa dengan mencermati ketentuanketentuan tersebut,khususnya Pasal 257 dan 268 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, dapatdisimpulkan adanya dua jenis sengketa, yaitu sengketa
    Pemilu dan sengketa TataUsaha Negara pemilu ;Bahwa sengketa Pemilu dapat terjadi :e antar peserta Pemilu, dan ;e peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ;Bahwa sengketa tata usaha negara Pemilu dapat terjadi/timbul antara: Komisi Pemilihan Umum dengan Partai Politik calon peserta pemilu yang tidaklolos verifikasi ;e KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten
    / Kota, yang dicoret dari daftar calon tetapsebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan daftar calontetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal75 ;Menimbang, bahwa dari redaksi kedua pasal tersebut selanjutnya dapatdisimpulkan bahwa sengketa Pemilu dan sengketa tata usaha negara Pemilu masing Hal 25 dari 31 hal.
Register : 03-07-2013 — Putus : 02-08-2013 — Upload : 18-09-2013
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 14/G/2013/PTUN.YK
Tanggal 2 Agustus 2013 — PENGGUGAT : Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Yogyakarta TERGUGAT : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta
300228
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257, 258, 259, 268, 269,dan Pasal 270 UndangUndang Nomor No.8 Tahun 2012tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRDjo.Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)sengketa Pemilu atau sengketa tata usaha negara Pemiluharus diselesaikan terlebin dahulu)= melalui upayaHal. 19 dari 45 halaman20administratif (banding administratif) oleh Badan PengawasPemilu (Bawaslu); 202 no no non nn nn nonce nn nnns.
    Pasal 258 ayat (1), 259 ayat(2) dan Pasal 269 ayat (1) UU No. 8/2012 dengan tegasmenyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yangdiberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu dan atausengketa TUN Pemilu) adalah Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), padahal Penggugat ternyata belum menggunakansama sekali upaya administratif yang dimaksudkan itu;.
    Bahwa dengan demikian PTUN Yogyakarta tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara aquo(sengketa pemilu/sengketa TUN Pemilu), meskipun andaikata Penggugat telahmenggunakan seluruh upaya administratif, karena kalaupunupaya administratif itu telah digunakan oleh Penggugat,maka yang berwenang pun bukan Pengadilan Tata UsahaNegara melainkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;10.
    Bahwa mengenai tenggang waktu, tentang pengajuansesuatu. gugatan/penyelesaian sengketa pemilu/sengketaTUN Pemilu) terdapat beberapa ketentuan, yaitu:10.1.
    Menimbang, bahwa tindakan Penggugat yang telah membuatlaporan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta(sebagai pihak yang bukan menerbitkan obyek sengketa), secarahukum merupakan kualifikasi Banding Administratif.Menimbang, bahwa Pasal 258 ayat (1) Undangundang Nomor8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa : Bawaslu berwenangmenyelesaikan sengketa Pemilu, dan pada ayat (2) disebutkanbahwa : Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapatmendelegasikan kepada Bawaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten
Register : 24-09-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 34/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 1 Oktober 2013 — H. ARUDJI KARTAWINATA, SE VS KETUA KOMISI PEMELIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN ; H.HAIRUL S MATDIAH ;Ir.H.ISHAK MEKKI, MM ;RHM RASIDI, SE
7922
  • Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang,bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 259 ayat (2)Undangundang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPDdan DPRD disebutkan bahwa sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasiHalaman 5 dari 8 halaman Penetapan Perkara No. 34/G/2013/PTUNPLGpartai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselesaikan terlebin dahulu
    di Bawaslu dandalam ayat (8) disebutkan bahwa dalam hal sengketa pemilu yang berkaitandengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggotaDPR,DPD dan DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan,para pihak yang merasakepentingannya dirugikan oleh Keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertuliskepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan dalam pasal 269 ayat (1) UUtersebut disebutkan pula bahwa pengajuan gugatan atas
Putus : 18-06-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/TUN/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — KLEMEN TINAL, S.E., M.M. vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
12033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tigapuluh lima) orang Daftar Calon Tetap;e Final dimana obyek gugatan menimbulkan akibat hukum, denganditerbitkannya obyek gugatan berakibat tidak diakomodirnyapasangan yang diajukan oleh Penggugat dalam obyek gugatan dansurat keputusan obyek sengketa tidak lagi memerlukan persetujuanatasan dalam pelaksanaannya;Dasar Gugatan1 Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Bab VII pasal 42 dan pasal 43 ayat (2)Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 tahun 2013 yang mengatur mengenaisengketa pemilu maka apabila ada sengketa
    Pemilu yang berkaitan denganKeputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapanDCT Anggota DPR, DPRD Provinsi maka Partai Politik yang merasakepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
    Bahwa dengan berpedoman padaketentuan tersebut diatas maka Penggugat sebagai Ketua DPD Partai Golkarberhak untuk mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu pada tahapan administrasiyang dilaksanakan oleh Tergugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar;2 Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan penyelesaian secaraadministratif kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dantelah memperoleh Keputusan Sengketa No. 22/KepSengketa/BawasluPapua/Il/2014 yang diterima Penggugat pada tanggal 4
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu menyusun dan menetapkan pedomanteknis untuk setiap tahapan pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasidengan DPR dan Pemerintah.Bahwa dalam teknis pelaksanaan tahapan pemilu yang telah dilaksanakanoleh Tergugat/Termohon Kasasi berpegang pada Peraturan KPU No.7 Tahun2013 sehingga tidak bertentangan dengan hukum apabila Penggugat/Pemohon Kasasi menggunakan dasar hukum Peraturan KPU No. 7 Tahun2013 Pasal 43 ayat (2) Apabila ada sengketa
    pemilu yang berkaitan dengankeputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengenaiPenetapan DCT Anggota DPR,DPRD,DPRD kab/Kota tidak dapatdiselesaikan oleh Partai Politik dan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kotamaka Partai Politik yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusantersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara1 Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.1 Bahwa tidak ada pertentangan norma hukum antara UU No. 8 Tahun 2012dengan