Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2016 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 137-K/PM-I-03/AD/IX/2016
Tanggal 22 Mei 2017 — Serda Hariono NRP. 3920544900871
638
  • Serda Hariono NRP. 3920544900871
    Serda Hariono NRP 3920544900871 yang diperiksaoleh AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Kompol Debora M.Hutagaol, S.Si., Apt NRP 74110890 dengan hasil Analisis Positif (+)mengandung Metamphetamine.25. Bahwa zat/senyawa Amphetamine Terdaftar dalam Golongan No. Urut 53 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.26.
    Serda Hariono NRP 3920544900871 BabinsaKoramil 02/Rambah Kodim 0313/Kampar untuk diperiksa di LabforPolri Cabang Medan untuk memastikan apakah darah Terdakwatersebut ada mengandung Narkotika.Atas keterangan Saksi6 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa terhadap keterangan para Saksi baik yang hadir di persidanganmaupun yang keterangannya dibacakan dari BAP Polisi MiliterDenpom V3 Pekanbaru tersebut di atas, Majelis Hakim menganggapperlu untuk memberikan pendapatnya
    Bahwa benar dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/131/K/AD/I03/VII/2016, tanggal 29 Agustus 2016 yang menyatakan bahwaTerdakwa Serda HARIONO NRP 3920544900871 telah didakwamelakukan tindak pidana :Setiap penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri.Sebagaimana diatur dalam : Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor :35 tahun 2009.5, Bahwa benar Terdakwa sebagai prajurit TNI AD adalah jugasebagai WNI yang tunduk kepada hukum yang berlaku termasuk UUNarkotika.6.
    Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan setiappenyalahguna adalah setiap orang atau siapa saja baik warga NegaraIndonesia maupun bukan Warga Negara Indonesia yang tundukkepada UndangUndang dan Hukum Negara Indonesia termasuk diriTerdakwa Serda HARIONO NRP 3920544900871 anggota Kodim0313/Kpr Propinsi Riau yang tanpa hak dan melawan hukummenggunakan/memakai guna/manfaat dari sesuatu (dalam hal iniNarkotika) untuk memenuhi maksud Pelaku/Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur