Ditemukan 1 data
45 — 18
SITI FATIMAH Binti FANGIHAU
PUTUSANNO:168/Pid.B/2012/PN.BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SITI FATIMAH Binti FANGIHAU.;Tempat lahir : Nias (Sumatera Utara).;Umur / Tgl. lahir : 27 Tahun/ 17 Agustus 1984.;Jenis kelamin : Perempuan.;Kebangsaan : Indonesia.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, sejak tanggal 08 Juni 2012sampai dengan 06 Agustus201 2; 2222222 n nnn nn ne nnn nnn nn neePengadilan Negeri tersebut ;Telah mendengar pula pembacaan surat dakwaan penuntut umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana jaksa penuntut umum tanggal 21 Oktober 2010,yang pada pokoknya berpendapat bahwa:1 Menyatakan terdakwa SITI FATIMAH Binti FANGIHAU telah terbukti danbersalah melakukan
tindak pidana dengan sengaja melakukan Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidanadalam Dakwaan2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SITI FATIMAH Binti FANGIHAUselama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh)bulan.; 3 Menyatakan barang buktiberupa :e N I H IL 3 $22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn4 Menghukum terdakwa SITI FATIMAH Binti FANGIHAU membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000
FATIMAH Binti FANGIHAU, karena dapat mengikuti proses pemeriksaandengan lancar,oleh karena itu.
UndangundangNo.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini; MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa SITI FATIMAH Binti FANGIHAU telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIA YAAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam)3 Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudianhari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan