Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83PK/TUN/2008
Tanggal 27 Januari 2009 — ONG HIAN LIP ; KEPALA DINAS BANGUNAN KOTA BANDUNG ; HERMAN JOSEPH, SH, Dkk
6341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 83 PK/TUN/2008melampaui batas kewenangan dengan mengabaikan Asas Praduga TakBersalah yang tercantum dalam Penjelasan Umum UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana dan telah bertindak sewenangwenang melanggar AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu Pasal 53 ayat (2) hurufadanc.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikanputusan sebagai berikut :DALAM PENUNDAAN : Menunda Surat Kepala
    Dinas Bangunan Kota Bandung Nomor640/860Disbang tentang Pemberitahuan PelaksanaanPembongkaran dan Perintah Pengosongan Bangunan tanggal 30September 2003, yang dikeluarkan oleh Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.