Ditemukan 1 data
41 — 11
Menyatakan Terdakwa SURYA ALAMSYAH BIN H. MUH. IDRIS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair 3. Menyatakan Terdakwa SURYA ALAMSYAH BIN H. MUH. IDRIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5.