Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 300/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst
Tanggal 9 Juli 2019 — TRI FAJAR SYAH
3610
  • TRI FAJAR SYAH
    PUTUSANNomor 300/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.oOo oO fF W PP7.8.Nama Lengkap : Tri Fajar Syah. Tempat Lahir : Bogor. Umur/Tanggal Lahir : 27/11 Desember 1991. Jenis Kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Tempat Tinggal : Jalan Jati Bunder Vil Kelurahan Kebon KacangKecamatan Tanah Abang Jakarta PusatAgama > IslamPekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa Tri Fajar Syah ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019sampai dengan tanggal 10 Maret 2019;. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 25Maret 2019;.
    Lukman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga;Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya dalam BAPsudah benar dan tidak ada perubahan;Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019, sekira pukul 01.30 WIB, diJalan Jati Bunder VIl, Kebon Kacang, Tanah Abang, Saksi bersamasamadengan Saksi Haris Fadillah, S.H. telah melakukan penagkapan terhadapTerdakwa Tri Fajar Syah;Bahwa awalnya Saksi bersamasama
    dengan rekanrekan Saksi mendapatinformasi bahwa Terdakwa Tri Fajar Syah adalah seorang pengedarNarkotika jenis Shabu dan juga seorang penyalahguna;Bahwa atas informasi tersebut Saksi bersamasama dengan Saksi HarisFadillah, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa ketika dilakukan penggeledahan pakaian dan badan Terdakwa telahditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket palstik klip kecil yang berisiserbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu denganberat brutto
    Menyatakan Terdakwa Tri Fajar Syah telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Fajar Syah, dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda sebesarRp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidanaHal. 11 dari 12 Hal. Putusan Nomor 300/Pid.