Ditemukan 14 data
110 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 56
89 — 58
101 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 142
89 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
187 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 — 68
100 — 222
113 — 62
administratif yang tersedia;Pasal 48 ayat (2) : Pengadilan baru berwewenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketaTata Usaha Negara sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) jika seluruh upayaadministratif yang bersangkutan telahdigunakan; Pasal 51 ayat (3) : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negarabertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksuddalam pasal 48;Bahwa sengketa ini adalah merupakan sengketa TUN khusus yaitusengketa TUN
Kepegawaian; Dan seluruh upaya administratif telah digunakan oleh Penggugat atassengketa tersebut sebagaimana yang diatur oleh Pasal 48 (2).
Dengandemikian menurut pasal 48 ayat (1) dan (2) serta pasal 51 ayat (3) tersebutdiatas sudah sangat jelas menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutusgugatan sengketa TUN Kepegawaian yang diajukan oleh Penggugat;Hak Penggugat Mengajukan Gugatan Sengketa TUN Kepegawaian kePTTUNBahwa, Penggugat adalah PNS pada Kementerian Keuangan RepublikIndonesia yang ditempatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama JakartaSawah Besar Dua dengan pangkat
135 — 72
administratif sengketa TataUsaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpadisertai tuntutan ganti rugi dan administratif yang tersedia; Pasal 48 ayat (2): Pengadilan baru berwewenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha NegaraHalaman 5 dari 40 halaman Putusan Perkara Nomor 153/G/2017/PTUNJKT3)sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratifyang bersangkutan telah digunakan;Bahwa sengketa ini adalah merupakan sengketa TUN khusus yaitusengketa TUN
Kepegawaian.
Dengan demikian menurut pasal 48 ayat (1) dan(2) tersebut di atas sudah sangat jelas menyatakan bahwa PengadilanTata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk menerima, memeriksa danmemutus gugatan sengketa TUN Kepegawaian yang diajukan olehPenggugat;Bahwa Penggugat adalah PNS pada Kementerian Agama RepublikIndonesia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan KeputusanMenteri Agama Nomor : B.
124 — 68
Putusan Nomor 259/G/2017/PTUN.JKT.Pasal 48 ayat (2): Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskandan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) jika selurun upaya administratif yang bersangkutan telahdigunakan;Bahwa sengketa ini adalah merupakan sengketa TUN khusus yaitusengketa TUN Kepegawaian, dan selurun upaya administratif telahdigunakan oleh Penggugat atas sengketa tersebut sebagaimana yangdiatur oleh Pasal 48 ayat (1) dan (2) tersebut diatas sudah sangat