Ditemukan 12348 data
220 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 56
86 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 11/PK/N/ 1999;: are7Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R. tanggal 2 Maret1999 No. 05, KN/N/1999, objek perkara kepailitan yang menjadiwewenang Pengadilan Niaga seperti ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, adalah utang yang timbul darihubungan hukum utang piutang, dan utang tersebut terdiri dari utangpokok dan bunganya yang tidak dibayar oleh Debitur kepada Kredituryang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih:Bertitik tolak dari Yurisprudensi Mahkamah Agung R.
Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan kesalahan berat dalampenerapan hukum dengan menerima dan membenarkan begitu sajapertimbangan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dipertimbangkan mengenai keberatan ad. 7 halaman 17,karena penafsiran utang piutang sebagaimana didalilkan TermohonPeninjauankembali / Termohon Kasasi / Pemohon Pailit termasukdalam ruang lingkup permiagaan, adalah penafsiran secara umumtanpa mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan disini adalah dalam
kekayaan Debitur: Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung tersebut sangat kelirumengingat dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangtentang Kepailitan pasal demi pasal dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa utang yang tidak dibayar oleh Debitur, sebagaimanadimaksud dalam ketentuan ini, adalah utang pokok atau bunganya: Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No. 03 K/N/1999, MajelisHakim Kasasi berpendirian bahwa obyek kepailitan adalah hubunganhukum utang
piutang, yang didasarkan pada konstruksi hukumpinjammeminjam uang: Bahwa dalam putusan No. 03 K/N/1999 tersebut Majelis HakimKasasi, A LZKasasi telah melakukan kekeliruan dan kesalahan fatal dalammenerapkan hukum, khususnya dalam menentukan obyek perkarakepailitan, karena pada hakekatnya hubungan hukum antaraPemohon Peninjauankembali dengan Termohon Peninjauankembaliadalah hubungan hukum pengikatan sewa menyewa mengenai alatalat berat 500 ton, 750hp, HS Top Drive System, yang mana adakekurangan
177 — 126
104 — 64
33 — 7
100 — 10
159 — 70
Bahwa pengajuan utang piutang antara Tergugat dengan Tergugat IIcacat hukum karena obyek yang menjadi jaminan utang piutang tanpasepengetahuan dari Penggugat;6.
Bahwa oleh karena perjanjian utang piutang antara Tergugat denganTergugat Il tanpa melibatkan Penggugat, maka pada awal tahun 2008Penggugat mendapatkan surat pemberitahuan tentang pelelangan atasobyek sengketa tersebut dari Tergugat III;8.
Menyatakan perjanjian utang piutang antara Tergugat denganTergugat II cacat hukum dan batal demi hukum;. Menyatakan utang piutang antara Tergugat dengan Tergugat IIcacat hukum ;. Menyatakan proses lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat IImelalui Tergugat Ill atas tanah SHM No.603 luas 800 m2,terletak di Desa Jojo Rt.02 Rw.01 Kec Mejobo, Kab.
Exceptio Obscur Libel ( Eksepsi kurang lengkap dankabur );Bahwa, jika kita lihat dalil gugatan dari penggugat adalah gugatanperbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUH Perdata, namun padaFundamental petendinya justru menjelaskan mengenai perjanjian utangpiutang, dan disisi lain pada petitumnya malah memohon pembatalanperjanjian utang piutang tersebut antara Tergugat dan Tergugat Il, padahal penggugat tidak berhak memohon pembatalan perjanjian hutangpiutang tersebut, karena perjanjian utang piutang
piutang dan disisi lain pada petitumnyamalah memohon untuk pembatalan perjanjian utang pitang antara Tergugat dan Tergugat Il, padahal penggugat tidak berhak memohon pembatalanperjanjian hutang piutang tersebut karena perjanjian utang piutang tersebutadalah hubungan hukum yang timbul antara Tergugat dan Tergugat II (Pasal13820 KUH Perdata), dan ironisnya Penggugat dalam gugatannya tidakmenuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum tersebut, olehkarenanya gugatan Penggugat adalah tidak jelas
94 — 108
21 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 84
43 — 25
BDGada mengajukan bahwa Tergugat Il terlibat utang piutang tersebut danketerangan saksi Atikah tersebut tidak memiliki nilai kKekuatan hukumuntuk dipertimbangkan karena harus ada bukti pendukung lainnya untukmembuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II ada hubunganhukum. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka pertimbangan / dalil yangberhubungan dengan amar putusan nomor 2, 3,4, 5 dan 7 Tergugat Ilmenolaknya.
69 — 36
89 — 21
95 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 24
93 — 57
113 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
192 — 70