Ditemukan 366 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 208/Pid.B/2016/PN Tjb
Tanggal 14 Juli 2016 — - FAISAL AFFANDY NASUTION BIN EFENDI NASUTION
275
Putus : 21-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 72/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Tanggal 21 Juli 2016 — Pidana - HENDRI als KUNCIL Bin AYEN
6227
Putus : 30-04-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PERUM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yangberlaku dalam upaya menjamin terpenuhinya kewajibankepabeanan yang diwajibkan UU Kepabeanan kepadanya jikakemudian terjadi penetapan tarif oleh Termohon PeninjauanKembali;.
    Dengan demikian, mengingat fungsinya, posisi tarif dalam rangkapenghitungan bea masuk yang terutang vide Pasal 30 UUKepabeanan adalah berbeda secara prinsip dengan posisi tarifdalam rangka penetapan tarif vide Pasal 16 UU Kepabeanan,yang untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya posisitarifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Kepabeanan itu lebihmendapat perhatian dalam judex fact;Bahwa selain Pasal 30 UU Kepabeanan, terdapat 4 (empat)PMKRI di tataran operasional, yang berkaitan dengan bea masukyang
    Dengan demikiansecara yuridis, ketentuan Pasal 4 PMKRI ini tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat lagi karena selain bertentangandengan Pasal 30 UU Kepabeanan dan sistem self assessment,juga tidak mempunyai dasar pijakan atau landasan yang kuat didalam UU Kepabeanan mengingat tidak satu Pasal pun didalam UU Kepabeanan yang memberikan wewenang kepadaMenteri Keuangan untuk mengatur secara khusus tentangpemberlakuan tarif untuk penghitungan bea masuk yangterutang, kecuali yang sudah diatur secara deskriptif
    Kepabeanan dan ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan;Hal tersebut diperkuat lagi dengan PMKRI Nomor213/PMK.04/2008 yang menetapkan dalam Pasal 1 nomor 2 antaralain : Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negaradalam rangka impor, ...dst...melalui Bank Devisa Persepsi ...
    Kepabeanan atau tanggal pendaftaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU Kepabeanan danPasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2008 serta PMKRI Nomor213/PMK.04/2008 maupun PerBC Nomor P08/BC/2009, sehinggatarif, sebagaimana dimaksud Pasal 12 s/d 14 UU Kepabeanan,untuk penghitungan bea masuk yang terutang yang harusdibayar/dilunasi Pemohon Peninjauan Kembali paling lambat padatanggal pendaftaran adalah: tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atasimpor yang dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan
Putus : 20-08-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PERUM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan dan ketentuan teknis yangtercantum dalam Pasal 30 UU Kepabeanan;vide halaman 31 alinea enam dan seterusnya danhalaman 33 alinea tujuh dan seterusnya Put.41722/2012;Pengadilan Pajak:i).
    Bahwa tidak terdapat satu pasal pun didalam UU Kepabeanan, yangkhas mengatur saat berlakunya tarif untuk menghitung BM yangterutang, termasuk Pasal 12 s/d 14 UU Kepabeanan yang telahmengatur besarnya tarif dan klasifikasi berikut penjelasannya, yang telahmemberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI untuk menetapkanbesarnya tarif dan perubahannya serta klasifikasinya kecuali yangterdapat didalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan;.
    Putusan Nomor 362/B/PK/PJK/201 438dalam rangka penetapan tarif vide Pasal 16 UU Kepabeanan,yang untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya posisi tarifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Kepabeanan itu lebihmendapat perhatian dalam Judex Facti;e).
    Dengan demikiansecara yuridis, ketentuan Pasal 4 PMKRI ini tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat lagi karena selain bertentangandengan Pasal 30 UU Kepabeanan dan sistem selfassessment, juga tidak mempunyai dasar pijakan ataulandasan yang kuat didalam UU Kepabeanan mengingattidak satu pasalpun didalam UU Kepabeanan yangmemberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untukmengatur secara khusus tentang pemberlakuan tarif untukpenghitungan bea masuk yang terutang, kecuali yang sudahdiatur secara deskriptif
    Dengan demikian secara yuridis tarif yang dicantumkan diPIB dalam sengketa a quo adalah sudah benar dan sesuai dengan amanatPasal 30 UU Kepabeanan dan Pasal 37 UU Kepabeanan ataupun PMKRINomor 144/PMK.04/2007 dan PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008.
Putus : 11-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683/B/PK/PJK/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — PT. EMBLEM ASIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan, APABILA sebelumnya telah dilakukan penetapansebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU Kepabeanan;bahwa berdasarkan:bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut:"Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang imporsebelum penyerahan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejaktanggal pemberitahuan pabean;"Halaman 3 dari 34 Halaman Putusan Nomor 683 /B/PK/PJK/2015bahwa dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan yang berbunyi sebagaiberikut:"Pejabat bea
    melakukan penetapansebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU Kepabeanan;3. bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, SPKTNP yang merupakan hasil dariaudit kepabeanan yang diterbitkan, DJBC harus dapat diajukan banding, danharus berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga hasil audityang menjadi dasar penetapan kembali harus berbeda dengan penetapansebagaimana diatur dalam pasal 16 UU Kepabeanan;bahwa berdasarkan pasal 95 UU Kepabeanan diatur sebagai berikut:"Orang yang berkeberatan terhadap penetapan
    Berdasarkan UU Kepabeanan, SPKTNP yang merupakan hasil dari auditkepabeanan yang diterbitkan DJBC harus dapat diajukan banding, dan harusberdasarkan pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga hasil audit yangmenjadi dasar penetapan kembali harus berbeda dengan penetapansebagaimana diatur dalam pasal 16 UU Kepabeanan;d.
    Dalam hal DJBC belum pernah melakukan penetapan sebagaimana diaturdalam pasal 16 UU Kepabeanan, maka hasil audit terkait adalah tidak dapatditetapkan karena melanggar ketentuan prosedural yang berlaku; dane.
    Kepabeanan.
Register : 18-07-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 25-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — PT. FSCM MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ;
230611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013 berdasarkanPasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan LHA No.
    sebagaimanadimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan in casu SPTNP yang diterbitkanoleh Pejabat BC KPU BC Tg Priok sebagai syarat formal untuk dapatditerbitkannya SPKTNP a quo;.
    ada perbedaan struktural antara penetapan yangdibuat oleh Pejabat BC vide Pasal 16 UU Kepabeanan denganpenetapan kembali yang dilakukan Direktur Jenderal vide Pasal 17UU Kepabeanan;d.
    Kepabeanan berikut Penjelasannyatelah mengatur secara deskriptif dan imperatif tentang kewenangandan syarat Termohon Peninjauan Kembali menetapkan kembali(SPKTNP), yaitu') yang dapat dilakukan hanya terhadappemberitahuan pabean yang telah mendapatkan penetapan PejabatBC seperti dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan berupa SPTNP, olehkarena itu ketentuan Pasal 17 ayat (1) tidak berdiri sendiri dan tidakdapat dilaksanakan tanpa adanya ketentuan Pasal 17 ayat (2) danPasal 16 UU Kepabeanan, dengan kata lain
    Kepabeanan;.
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — PT. FSCM MANUFACTURING INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013 berdasarkanPasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan LHA No.
    Pejabat BC vide Pasal 16 UU Kepabeanan denganpenetapan kembali yang dilakukan Direktur Jenderal vide Pasal 17UU Kepabeanan;d.
    Kepabeanan, lebih knhususlagi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan besertaPenjelasannya, yang deskriptif dan imperatif mengharuskan adanyapenetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan incasu SPTNP Pejabat BC KPU BC Tg Priok sebagai syarat formaluntuk dapat diterbitkannya SPKTNP a quo;Majelis Hakim dalam judex facti justeru hanya menyatakan bahwakeputusan Terbanding memenuhi ketentuan menetapkan kembalipaling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB disampaikan keKantor Pabean
    Kepabeanan berikut Penjelasannyatelah mengatur secara deskriptif dan imperatif tentang kewenangandan syarat Termohon Peninjauan Kembali menetapkan kembali(SPKTNP), yaitu'. yang dapat dilakukan hanya terhadappemberitahuan pabean yang telah mendapatkan penetapan PejabatBC seperti dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan berupa SPTNP, olehkarena itu ketentuan Pasal 17 ayat (1) tidak berdiri sendiri dan tidakdapat dilaksanakan tanpa adanya ketentuan Pasal 17 ayat (2) danPasal 16 UU Kepabeanan, dengan kata lain
    kepastiandan asas keadilan yang diamanatkan UU Kepabeanan (sententialegis), yang seharusnya diterapkan sejak awal dalam pemeriksaankeabsahan SPKTNP a quo, sehingga sudah seharusnyaPut.58215/2014 dibatalkan;b). bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo telahkhilaf sehingga menganggap ijin pengeluaran barang impor Pejabat BC(SPPB) yang dimaksud Pasal 85 ayat (1) UU Kepabeanan sama denganpenetapan pejabat BC atas Tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP)dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan, seperti
Register : 13-10-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — PT. PLUMPANG RAYA ANUGRAH VS 1. MENTERI KEUANGAN RI., 2. PRESIDEN RI;
74109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan kata lain,ketentuan dalam PP 10 Tahun 2012 tersebut telah melebihi kKewenanganyang diberikan oleh UU Kepabeanan dan UU Kawasan Bebas;B.
    Bahwa terkait dengan dalil tersebut, Termohon berpendapat bahwaPemohon telah sesat dalam mengartikan ketentuan Pasal 115A ayat(1) UU Kepabeanan.
    Dengan demikian, dalilPemohon yang menyatakan bahwa PP 10 Tahun 2012 bertentangandengan UU Kawasan Bebas dan UU Kepabeanan dengan didasarkanpada rumusan penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kepabeanan adalahsesat dan tidak berdasar;.
    Bahwa lebih lanjut, UU Kepabeanan memerintahkan seluruh kegiatanKepabeanan diawasi dan dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukaisebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi KementerianKeuangan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana tertuangdalam Pasal 1 angka 10 dan 11 UU Kepabeanan sebagai berikut:10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsiDepartemen Keuangan di bidang kepabeanandan cukai;11.
    Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka jelas bahwapenetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam PMK No.47/PMK.04/2012 merupakan pengaturan lebih khusus yang sejalandengan UU Kepabeanan jo. PP No 10 Tahun 2012.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PERUM BULOG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
20960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan, yang khasmengatur saat berlakunya tarif untuk menghitung BM yang terutang, termasuk Pasal 12 s/d 14 UU Kepabeanan yang telah mengatur besarnya tarif danklasifikasi berikut Penjelasannya, yang telah memberi kewenangan kepadaMenteri Keuangan RI untuk menetapkan besarnya tarif dan perubahannya sertaklasifikasinya kecuali yang terdapat didalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUKepabeanan.Bahwa menurut Pasal 2 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 ayat(1) UU Kepabeanan menyatakan
    vide Pasal 30 UU Kepabeanan adalah berbeda secaraprinsip dengan posisi tarif dalam rangka penetapan tarif vide Pasal 16 UUKepabeanan, yang untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya posisi tarifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Kepabeanan itu lebih mendapatperhatian dalam judex facti.Bahwa selain Pasal 30 UU Kepabeanan, terdapat 4 (empat) PMKRI di tataranoperasional, yang berkaitan dengan bea masuk yang terutang dan berlakunyatarif untuk menghitung bea masuk yang terutang serta pembayarannya yaitu
    Pasal 37 UU Kepabeanan ataupun PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007. dan PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008.
    Tidak terdapat satu pasal pun di dalam UU Kepabeanan yang khusus mengatursaat tarif yang berlaku untuk penghitungan bea masuk yang terutang secaradeskriptif, definitif dan imperatif kecuali ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat(2) UU Kepabeanan yang karena sifatnya itu tidak memerlukan aturanpelaksanaan lebih lanjut dari Menteri Keuangan.
    41 dari 45 halaman Putusan Nomor 55/B/PK/PJK/2014tercantum di dalam PIB dalam proses Pendaftaran PIB adalah tarif yang berlakupada tanggal pemberitahuan pabean atas impor (PIB) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 UU Kepabeanan atau tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 UU Kepabeanan dan Pasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007serta PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008 maupun PerBC Nomor P08/BC/2009,sehingga tarif, sebagaimana dimaksud Pasal 12 s/d 14 UU Kepabeanan,untuk penghitungan bea masuk yang
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PERUM BULOG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan khususnyaketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan danHalaman 32 dari 53 halaman.
    Dengan demikian, mengingat fungsinya, posisi tarif dalam rangkapenghitungan bea masuk yang terutang vide Pasal 30 UUKepabeanan adalah berbeda secara prinsip dengan posisi tarifdalam rangka penetapan tarif vide Pasal 16 UU Kepabeanan,yang untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya posisitarifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Kepabeanan itu lebihmendapat perhatian dalam judex facti.Bahwa selain Pasal 30 UU Kepabeanan, terdapat 4 (empat)PMKRI di tataran operasional, yang berkaitan dengan bea masukyang
    Kepabeanan khususnya yangdiamanatkan Pasal 30 UU Kepabeanan dan PMKRI nomor144/PMK.04/2007, PMKRI nomor 213/PMK.04/2008, karenadapat dipastikan PIB yang dipergunakan untuk melakukanpembayaran bea masuk yang terutang adalah PIB yang belummendapatkan nomor pendaftaran.Ketentuan Pasal 4 PMKRI ini hanya dapat dilaksanakanterhadap penyelesaian importasi barang yang menganut sistemofficial assessment sebagaimana pernah diberlakukansebelum diundangkannya UU Kepabeanan yaitu pejabat (official ) yang meneliti
    Dengan demikiansecara yuridis, ketentuan Pasal 4 PMKRI ini tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat lagi karena selain bertentangandengan Pasal 30 UU Kepabeanan dan sistem self assessment,juga tidak mempunyai dasar pijakan atau landasan yang kuat didalam UU Kepabeanan mengingat tidak satu Pasal pun didalam UU Kepabeanan yang memberikan wewenang kepadaMenteri Keuangan untuk mengatur secara khusus tentangHalaman 38 dari 53 halaman.
    dalam PIB dalamproses Pendaftaran PIB adalah tarif yang berlaku pada tanggalpemberitahuan pabean atas impor (PIB) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 UU Kepabeanan atau tanggal pendaftaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU Kepabeanan danPasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2008 serta PMKRI Nomor213/PMK.04/2008 maupun PerBC Nomor P08/BC/2009, sehinggatarif, sebagaimana dimaksud Pasal 12 s/d 14 UU Kepabeanan,untuk penghitungan bea masuk yang terutang yang harusdibayar/dilunasi Pemohon Peninjauan Kembali
Putus : 22-12-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 29/Pdt.P/2014/PN.Bdw
Tanggal 22 Desember 2014 — SUNDUSIAH
607
  • Bahwa terhadap Surat keputusan (Bukti T1), Termohon Kasasi semulaPembanding dahulu Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan di PengadilanTata Usaha Negara Jakarta karena sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU10Pengadilan Pajak yang berwenang untuk memeriksa perkara a quo adalahPenghasilan Pajak;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan dinyatakan bahwaOrang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dannilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan
    Bahwa tindakan Termohon Kasasi semula Pembanding dahulu Penggugattersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93A ayat (1) UU Kepabeanan(Bukti T10);10.Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Pembanding11dahulu Penggugat, Pemohon Kasasi semula Terbanding dahulu Tergugatberdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93Aayat (4) UU Kepabeanan (Bukti T10) telah menerbitkan putusan penetapanberupa Surat Keputusan (Bukti T1) yang pada pokoknya menyatakan bahwaPemohon
    (Bukti T10) sebagaimana tersebut diatas;12.Bahwa dengan berdasarkan ketentuan pasal 95 UU Kepabeanan (Bukti T10)tersebut, apabila Termohon Kasasi semula Pembanding dahulu Penggugatberkeberatan terhadap Surat keputusan (Bukti T1), maka UU Kepabeanan telahmenyediakan sarana badan peradilan yang berwenang untuk memeriksapenetapan Pemohon Kasasi semula Terbanding dahulu Tergugat, yakniPengadilan Pajak;13.Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak menyatakanbahwa yang dimaksud dengan Sengketa
    Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan (Bukti T10);24.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan (Bukti T100 di atasyang pada pokoknya menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadappenetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksuddalam pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapatmengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelahpungutan yang terutang
    dilunasi;25.Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilanajak jo Pasal 95 ayat (1) UU Kepabeanan (Bukti T10) terhadap Surat Keputusan(bukti T1) dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak sehingga penyelesaiansengketa tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;26.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08/B/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS CV. MEKAR HARUM SEJAHTERA
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kata atau istilah yang diatur dalam Ketentuan Umum UU Pengadilan Pajaktidak dapat digunakan untuk memberikan pengertian terhadap suatu norma yangdiatur dalam undangundang lain (in casu UU Kepabeanan).Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas bahwaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK146/2007, jangka waktu 60 (enam puluh) hari penerbitan Surat Keputusan adalahjangka waktu antara berkas permohonan keberatan diterima secara lengkapsampai dengan
    /1996, proses penetapan nilaipabean selanjutnya yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalahdengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode Ill).Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 KMK 690/1996j.o Pasal 11 ayat (2) Kep81/1999 di atas, pada pokoknya menyatakan NilaiHalaman 21 dari 27 halaman.
    Kepabeanan j.o Pasal 7 ayat (1) KMK690/1996, proses penetapan nilai pabean selanjutnya yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali adalah dengan Memakan metode deduksi(Metode IV).Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU Kepabeanan j.o Pasal 7 KMK 690/1996j.o Pasal 13 ayal (1) Kep81/1999 di atas, pada pokoknya menyatakan "MetodeDeduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yangterjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas: barang impor yangbersangkutan; barang
    Kepabeanan j.o Pasal 8 ayat (1) KMK690/1996, sehingga dalam proses penetapan nilai pabean selanjutnya, PemohonPeninjauan Kembali menggunakan metode komputasi (Metode V).Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU Kepabeanan j.o Pasal 8 KMK 690/1996jo Pasal 17 ayat(2) Kep81/1999, pada pokoknya menyatakan "Metode komputasi adalah pene tapan nilai pabean dengan cara menjumlahkan sejumlahunsur biaya a) Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan yangdilakukan dalam memproduksi barang impor; b) Keuntungan
    Atau dengankata lain UU Pengadilan Pajak adalah /ex generalis", sedangkan UUPerpajakan (in casu UU Kepabeanan) adalah sebagai lex spesialis".Bahwa Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak ditempatkan pada Bab Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09/B/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, VS CV. MEKAR HARUM SEJAHTERA
16247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan" jo Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:WPMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan,selanjutnya disebut "PMK147/2007".
    Kata atau istilah yang diatur dalam KetentuanUmum UU Pengadilan Pajak tidak dapat digunakan untuk memberikanpengertian terhadap suatu norma yang diatur dalam undangundang lain(in casu UU Kepabeanan).Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atasbahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan jo Pasal 6 ayat (1)PMK146/2007, jangka waktu 60 (enam puluh) hari penerbitan SuratKeputusan adalah jangka waktu antara berkas permohonan keberatanditerima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya
    Putusan Nomor 09/B/PK/PJK/201226.27.28.20.Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan j.o Pasal 2 ayat (1)dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf g KMK 690/1996 tersebut di atas, padapokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang digunakan untukpenghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yangbersangkutan (Metode 1).
    Kepabeanan jo Pasal 5 ayat (1) KMK 690/1996, PemohonPeninjauan Kembali melakukan proses penetapan nilai pabean denganmenggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode Il).Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Kepabeanan jo Pasal 5 KMK690/1996 j.o Pasal 9 ayat (2) Kep81/1999 di atas, pada pokoknyamenyatakan bahwa nilai transaksi barang identik yang dapat digunakanuntuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode Il sepanjangmemenuhi persyaratan: a) berasal dari Pemberitahuan Impor Barang
    Kata atau istilah yang diatur dalamKetentuan Umum UU Pengadilan Pajak tidak dapat digunakan untukmemberikan pengertian terhadap suatu norma yang diatur dalamundangundang lain (in casu UU Kepabeanan).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali nyatanyata menerbitkan SuratKeputusan dalam jangka waktu 58 (lima puluh delapan) hari sehinggamemenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2)UU Kepabeanan jo Pasal 6 ayat (1) PMK146/2007.Bahwa dalam melaksanakan penetapan nilai pabean atas barangimpor
Register : 07-10-2011 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43823/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13747
  • menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telahterjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan yang manusiawi dalampengisian data harga barang, yang seharusnya ditulis USD 440,000.00 keliru ditulis USD204,908.00; sebelum Terbanding mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan pengisian dataNilai Pabean dalam PIB Nomor 013613 tanggal 13012011;bahwa ketentuan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 (UU
    Kepabeanan) mengatursebagi berikut: Pasal 17 ayat (4):Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan olehadanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkankekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda palingsedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar; Penjelasan Pasal 17 ayat (4):Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya
    Administrasi berupa Denda sehingga mengakibatkankekurangan pembayaran Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp1.056.970.000,00;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pelaksanaan audit kedapatan bahwa telahterjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean atas PIB nomor 013613 tanggal 13 Januari2011, dimana diberitahukan USD 204,908.00 yang seharusnya adalah USD 440,000.00.Kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaranbea masuk sehingga sesuai dengan Pasal 17 UU
    Kepabeanan, Auditee diwajibkanmembayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta SanksiAdministrasi berupa Denda;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas SanksiAdministrasi berupa Denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan alasanPemohon Banding telah menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telahterjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan
    Kepabeanan tidak terpenuhi sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 92A ayat (1) UU Kepabeanan, Direktur Jenderal karenajabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat mengurangi ataumenghapus sanksi administrasi berupa denda;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Kepabeanan makaatas keterlambatan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesarRp383.153.000,00, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 18% yang berasal daribunga 2% setiap bulan selama
Putus : 05-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12/B/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS CV. MEKAR HARUM SEJAHTERA
17257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan j.oPasal6 ayat (1) PMK146/2007;25.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, sudah terbukti dan tidakterbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum Judex FactiPengadilanPajak telah salah menerapkan hukum dan melakukan kelalaiansebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangandalam memberikan putusan a quo.
    Kepabeanan j.o Pasal 5 ayat (1) KMK 690/1996,Pemohon PK melakukan proses penetapan nilai pabean denganmenggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode /l);Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 5 KMK690/1996 j.0 Pasal 9 ayat (2) Kep81/1999 di atas, pada pokoknyamenyatakan bahue nilai transaksi barang identik yang dapat digunakanuntuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode /I sepanjangmemenuhi persyaratan: a) berasal dari Pemberitahuan Impor Barang(PIB) yang
    Bahwa karena nilai pabean dalam PIB 319232 tidak dapat ditetapkansebagai nilai transaksi barang identik (metode Il gugur), makaberdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1)KMK 690/1996, proses penetapan nilai pabean selanjutnya yangdilakukan oleh Pemohon PK adalah dengan menggunakan metode nilaitransaksi barang serupa (Metode Ill);36.
    menggunakan metode deduksi (Metode IV);38.Bahwa berdasarkan Pasal15 ayat (4) UU Kepabeanan j.o Pasal?
    Kepabeanan j.o Pasal8 KMKHalaman 28dari 34 halaman.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1778/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — CV. SAPROTAN UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006, selanjutnyadisingkat UU Kepabeanan.Tidak ada satu pasal atau ayat pun di dalam UU Kepabeanan yangmengatur dan menyatakan bahwa:i. Jika pemberitahuan kedapatan sesuai atau benar,pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapanoleh Pejabat Bea dan Cukai ; danii.
    Pasal 95 UU Kepabeanan menentukan pada pokoknya antara lain :Apabila berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderalsebagaimana tersebut Pasal 17 ayat (2) dapat mengajukan banding..
    waktu 2(dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB; penetapan kembalidilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan auditkepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda denganyang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor danmengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM danPDRI dan penetapan kembali tersebut dituangkan dalam SPKTNP.Penetapan Kembali DJBCKetentuan Pasal 17 ayat (1) baru dapat dieksekusi jika memenuhisyarat yang tercantum dalam ketentuan ayat (2) UU
    Kepabeanan,sehingga secara eksplisit dan limitatif pemberian Kewenangan kepadaDJBC dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean(SPKTNP), harus dan hanya melalui penelitian ulang atau auditkepabeanan terhadap halhal yang telah mendapatkan penetapanPejabat BC, dan hasil penelitian ulang atau audit kKepabeanan ituberbeda dengan penetapan pejabat BC sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16 UU Kepabeanan, serta mengakibatkan kekuranganatau kelebihan pembayaran BM.Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal
    17 ayat (1) dan (2) berikutPenjelasan UU Kepabeanan, penetapan SPKTNP secara yuridisformal hanya, sekali lagi hanya dapat dilaksanakan oleh DJBCterhadap halhal yang telah melalui proses penetapan Pejabat BC(SPTNP) vide Pasal 16 UU Kepabeanan dan tidak dapat diterapkanterhadap halhal yang bukan atau tidak melalui proses penetapanPejabat BC, in casu, tarif dan/atau nilai pabean dianggap diterimakarena diskresi MKRI atau tarif dianggap diterima karena tidak adapenetapan berdasarkan sistem PDE Kepabeanan
Register : 12-01-2012 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 B/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS CV. MEKAR HARUM SEJAHTERA;
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan" jo Peraturan MenteriKeuangan RI nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanKepabeanan, selanjutnya disebut "PMK147/2007".
    Kata atau istilah yang diatur dalam Ketentuan Umum UUPengadilan Pajak tidak dapat digunakan untuk memberikan pengertian terhadapsuatu norma yang diatur dalam UndangUndang lain (in casu UU Kepabeanan).23 Bahwa sebagaimana telah Pemohon PK uraikan di atas bahwa berdasarkan Pasal93 ayat (2) UU Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1) PMK146/2007, jangka waktu 60(enam puluh) hari penerbitan Surat Keputusan adalah jangka waktu antara berkaspermohonan keberatan diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannyaSurat
    Kepabeanan j.oPasal 7 ayat (1) KMK 690/1996, proses penetapan nilai pabean selanjutnya yang2717dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah dengan menggunakanmetode deduksi (Metode IV).Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU Kepabeanan j.o Pasal 7 KMK690/1996 j.o Pasal 13 ayat (1) Kep81/1999 di atas, pada pokoknya menyatakan"Metode Deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan hargasatuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas: barangimpor yang bersangkutan
    Kepabeanan j.o Pasal 8 ayat (1) KMK 690/1996, sehingga dalam prosesHalaman 27 dari 33 halaman.
    Kepabeanan j.o Pasal 6 ayat (1)PMK146/2007.i Bahwa dalam melaksanakan penetapan nilaipabean atas barang impor a.n.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/C/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
8649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepabeanan);1.2.
    SPKTNP2/BC.6/2011 tanggal 12 Januari 2011 adalah mengacu padaketentuan PASAL 17 AYAT (1) UU KEPABEANAN, makaberdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan mengaturbahwa Pemohon PK tidak memiliki kewajiban melakukanHalaman 13 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 1059/C/PK/PJK/2015Kemudian ayat (2) dari Pasal 16 UU Kepabeanan yang berbunyisebagai berikut:Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barangimpor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahanpemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) harisejak tanggal pemberitahuan pabean.Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyisebagai berikut:Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dannilaipabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2(dua
    .= Bahwa berdasarkan paparan dasar hukum di atas, dasar hukumyang digunakan pihak Termohon PK untuk mengenakan sanksidenda Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan adalah tidak tepat. Halini dikarenakan sanksi yang berlaku hanya diperuntukkan bagipenetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2)UU Kepabeanan. Oleh karena itu, dasar hukum (fundamentumpetendi) yang digunakan oleh pihak Termohon PK adalah cacatsecara hukum."
    Putusan Nomor 1059/C/PK/PJK/20153.8.3.9.Bahwa dasar hukum yang digunakan pihak Termohon PK untukmengenakan sanksi denda Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan adalahtidak tepat. Hal ini dikarenakan sanksi yang berlaku hanyadiperuntukkan bagi penetapan kembali yang diatur dalam Pasal 17 ayat(2) UU Kepabeanan.
Putus : 11-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2029/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 11 Oktober 2018 — PT TUPPERWARE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPTNP) dan tidak dapat diterapkan terhadappemberitahnuan pabean yang tidak melalui proses penetapan pejabat BC,in casu, tarif dari ke31 PIB obyek audit kepabeanan yang dianggapditerima karena lebih 30 hari tidak ada penetapan sesuai PMKRI 51 ataudianggap diterima karena tidak ada penetapan (SPTNP) dari PejabatBC hasil proses sistem PDE Kepabeanan, oleh karenanya penetapankembali tarif oleh Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) a quo tidaksesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.
    Pejabat BC KPUBC Tg Priok danmengingat SPPB sangat jelas bukan dan tidak dapat diidentikkan denganpenetapan Pejabat BC tentang tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksudPasal 16 UU Kepabeanan, maka penetapan SPKTNP a quo olehTermohon Peninjauan Kembali (DJBC) menjadi tidak sah secara hukum;Ketiga, Ketentuan Pasal 10 PMKRI 51 yang menjadi acuan dasarpenerbitan SPKTNP oleh Termohon Peninjauan Kembali a quo tidakmempunyail kekuatan hukum yang mengikat karena secara prinsipbertentangan dengan ketentuan
    Pasal 17 UU Kepabeanan sehinggatelah sesuai dengan asas /ex superior derogat legi inferion sebagaimanatelah dianut dan diberlakukan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan danPenjelasannya; KeEmpat, ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan telahHalaman 5 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 2029/B/PK/Pjk/2018mempertegas pendapat Perfama dan pendapat Kedua, yang secaranyata menyebutkan adanya korelasi dan kohesi yuridis antara ketentuanPasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 UU Kepabeanan, sehingga PembuatUndangUndang benarbenar telah menjamin terlaksananya asaskepastian dan asas keadilan dengan strict and clear (sententia legis).Kelima, Atas dasar halhal diatas, maka secara de facto dan de jure,pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam judex facti, danpenetapan kembali
    tarif Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP)Nomor SPKTNP704/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, terhadap tarifdan/atau Nilai Pabean, yang dianggap diterima oleh karena tidak adapenetapan Pejabat BC (tanpa ada SPTNP) sebagai konsekuensipelaksanaan sistem PDE Kepabeanan atas ke31 PIB nyatanyatatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, dalam hal ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16,Pasal 17 dan Pasal 95 UU Kepabeanan dan telah mengenyampingkanasas keadilan dan
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1777/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — CV. SAPROTAN UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 95 UU Kepabeanan menentukan pada pokoknya antara lain:Apabila berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderalsebagaimana tersebut Pasal 17 ayat (2) dapat mengajukan banding..
    Penetapan Kembali DJBCPasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya telahmengatur secara eksplisit dan limitatif pemberian kewenangan kepadaDJBC dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP),yaitu. hanya melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan terhadaphalhal yang telah mendapatkan penetapan Pejabat BC, dan hasilHalaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 1777 B/PK/PJK/2017penelitian ulang atau audit kepabeanan itu berbeda dengan penetapanpejabat BC sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 16 UU Kepabeanan,serta mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM.Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) berikutPenjelasan UU Kepabeanan, penetapan SPKTNP hanya, sekali lagihanya dapat dilaksanakan oleh DJBC secara limitatif, yaitu ternadap halhal yang telah melalui proses penetapan Pejabat BC (SPTNP) vide Pasal16 UU Kepabeanan dan secara yuridis formal tidak dapat diterapkanterhadap halhal yang bukan atau tidak melalui proses penetapanpejabat BC, dalam
    S4825/WBC.09/KPP.MP.01/2015 tanggal 13 Juli2015 yang menurut pendapat kami berkenaan dengan keputusan tarifdan/atau nilai pabean dianggap diterima karena diskresi MKRI vide Pasal2 ayat (3) PMK147 untuk PIBPIB yang tercantum pada Lampiran SPKTNPa quo, atau tarif dan/atau nilai pabean dianggap diterima karena tidak adapenetapan vide sistem PDE Kepabeanan (jalur hijau), adalah penetapanyang tidak berdasarkan UU Kepabeanan serta telah mengenyampingkanasas keadilan dan kepastian hukum bagi kami, sehingga