Ditemukan 9650 data
98 — 0
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan bukti persangkaan (vermoeden) pertengkaran Penggugat denganTergugat sudah mencapai puncak sehingga mengabulkan gugatan Penggugat;Bahwa untuk lebih jelasnya alasanalasan keberatan Pemohon Kasasi/ Tergugatterhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan No. 34/Pdt. G/2012/PTA.Mdn. bertanggal 19 April 2012 M./27 Jumadilawal 1433 H. jo.
Dengan bukti Persangkaan (vermoeden) pertengkaran Penggugat denganTergugat sudah mencapai puncak sehingga mengabulkan gugatan Penggugat;Bahwa Terhadap tidak cukup alasan pertimbangan hukum telah terjadipertengkaran yang mengakibatkan tahun 2009 Penggugat dengan Tergugat telahpisah ranjang sampai sekarang, sedangkan sampai waktu pemeriksaan perkaraantara Penggugat dengan Tergugat masih tetap tinggal bersama dan tetapberhubungan suami isteri sebagaimana layaknya hubungan suami isteri yangtidak dibantah
Bahwa tentang tidak cukup alasan pertimbangan hukum dengan bukti persangkaan(vermoeden) pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sudah mencapai puncaksehingga mengabulkan gugatan Penggugat;a.
Rizal Batu Bara, dari keterangan keluargatersebut Majelis Hakim menemukan fakta bahwa pihak keluarga tidaksanggup lagi untuk merukunkan Penggugat dan Tergugat, sedangkanTergugat tidak menghadirkan pihak keluarganya; Menimbang, bahwa atas tidak sanggupnya pihak keluarga tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa hal tersebut menjadi persangkaan (vermoeden)bagi Hakim bahwa tingkat pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sudahmencapai puncaknya;b.
Bahwa apabila dicermati pertimbangan hukum judex facti tersebut, jelas secaranyata pertimbangan Majelis Hakim s.o.r tersebut hanyalah dari persangkaan(vermoeden) bagi Hakim tentang pertengkaran Penggugat dengan Tergugat,bukan dari dari pembuktian yang memenuhi persyaratan pembuktian, tentangtelah terjadinya pertengkaran andaikata quod non benar ada pertengkarantersebut;c.
205 — 142
perkaragugatan ini, halmana dimungkinkan dengan merujuk pada ketentuan pasal 1866KUHPerdata diatas; 272 222222 nn nnn none eeMenimbang, bahwa pengertian alat bukti persangkaan dirumuskan dalam pasal1915 KUHPerdata yang berbuny1 : Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undangundang atau oleh hakim ditarikdari satu peristiwa yang diketahui umum kea rah suatu peristiwa yang tidakdiketahui Umum; 772222Menimbang, bahwa dalam kamus hukum Fochema Andreac (terjemahan) 1983, alatbukti persangkaan disebut vermoeden
atau tindakan lainnya yang belum diketahui; Menimbang, bahwa Subekti dalam bukunya Hukum Pembuktian ,1987 memberikanpengertian persangkaan adalah : 10Kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah terkenal atau yangdianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal artinya sebelum terbukti;Menimbang, bahwa khusus dalam pemeriksaan perkara gugatan ini PengadilanTinggi akan merujuk ketentuan pasal 1922 KUHPerdata yang menjelaskan pengertiantentang persangkaan Hakim (rechtelijke vermoeden
Persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (feitelijeke vermoeden) ataupresumptiones facti yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam persidangan sebagaipangkal titik tolak menyusun persangkaan; .
270 — 271
wonn Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya Pembanding semula Penggugat menyampaikan alasanalasan pada pokoknya sebagaiberikut :e Bahwa putusan Nomor : 94/Pdt.G/2011/PN.TK. yang di putus pada tanggal14 Desember 2011, Majelis Hakim tingkat pertama telah menerapkanpertimbangan hukum yang salah dan tidak tepat atas perkara aquo, yakni Ketiga orang saksi dari pembanding semula Penggugat walaupunstatusnya sebagai saksi testimonium de auditu, namun dapat diterapkansebagai alat bukti persangkaan ( vermoeden
) dan persangkaan itu dapatdijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu ; Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R No. 308 K/ pdt/ 1959tertanggal 11 Nopember 1959 menyatakan : Testimonium de auditu,tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian ituPage 3 of 7 Nomor :22/Pdt/2012/PT.TKdapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan ( vermoeden ) danpersangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu ; Bahwa Terbanding semula Tergugat, telah dipanggil secara patutberulang
59 — 32
diperoleh dari cerita Penggugat (testimonium de auditu),sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti kebenaran dalildalilgugatan Penggugat/Pembanding, sebagaimana diatur dalam Pasal 308RBg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidaksependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dengan pertimbanganbahwa saksisaksi de auditu tidak sertamerta tidak dapat dijadikansebagai alat bukti, akan tetapi pada kasus perceraian kesaksian de auditudapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden
demikian keadaan rumah tangga Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding secara tidak langsung dapatdiketahui masyarakat di lingkungan keluarga dan lingkungan tempattinggalnya dengan memperhatikan kehidupan keseharian Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, hal tersebut sejalan denganputusan Mahkamah Agung Nomor 308.K/Sip/1959 tanggal 11 Noipember1959 menyatakan testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
38 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak sependapat dantentunya keberatan dengan Pertimbangan hukum yang diberikan JudexFacti didalam memeriksa dan mengadili perkara a quo denganmenggunakan asas praduga keabsahan/rechtmatig (vermoeden vanrechtmatigheid = presumtio iustae causa) sebagaimana yang termuat dalamHalaman 10 dari 20 halaman.
Putusan Nomor 287 K/TUN/2015putusan dalam perkara a quo pada halaman 32 paragaraf ke2 (dua)sebagai berikut:Menimbang, bahwa walaupun Penggugat tidak memenuhi persyaratanuntuk diangkat dalam jabatan guru karena telah melampui batas usianamun karena surat keputusan Penggugat dalam jabatan guru tersebut(vide bukti T8 dan P3) tidak dibatalkan maka surat keputusanPenggugat dalam jabatan guru harus dianggap sah hal ini sesuaidengan asas praduga keabsahan/rechmatig (vermoeden vanrechmatigheid = presumtio
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menggunakan asas pradugakeabsahan/rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid =presimtio iustaecausa) dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah merupakanpertimbangan hukum yang keliru dikarenakan asas praduga keabsahan/rechmatig (vermoeden van rechmatigheid = presumtio iustae causa)terhadap pengangkatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagaiguru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Bengkulu Nomor KW.07.1/
Putusan Nomor 287 K/TUN/2015Bengkulu Nomor KW.07.1/2/Kp.076/738/2011 tanggal 19 Desember2011 sehingga bagaimana mungkin asas praduga keabsahan rechmatig(vermoeden van rechtmatigheid presimtio iustae causa) dapatditerapbkan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.8.
HERLINA, SH.,Mkn
Terdakwa:
RIO NUANSYAH PUTRA ALS RIO
35 — 4
Diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan(waarvan hij redelijkkerwijs moet vermoeden);Ad. 1.
Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karenakejahatan (waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden);Menimbang, bahwa dengan mengambilalin pertimbanganpertimbangan terdahulu, dimana berdasarkan pada faktafakta yang telahterungkap di depan persidangan menunjukkan fakta materi perbuatanTerdakwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB diJalan Danu Poso Lk. VII Kel. Sumber Karya Kec.
, lalu uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratusribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada Wak Man dan sepengetahuanTerdakwa bahwa Saksi Yuda Syahputra Als Yuda selama ini tidak mempunyaiNote Book dan Handphone tapi Terdakwa tidak mengetahui pemilik dari barangbarang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut di atas,selanjutnya dapat disimpulkan bahwa semula Terdakwa sepatutnya harusmenduga bahwa Note Book dan Handphone diperoleh karena kejahatan(waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
Saksi Yuda Syahputra Als Yuda yangmenyebutkan bahwa Note Book dan Handphone sebagaimana telah dibeliTerdakwa dari Saksi Wak Man a quo adalah milik Saksi Nurdiani yang telahdiambil Saksi Yuda Syahputra Als Yuda pada hari Minggu, tanggal 25 Februari2018 sekira pukul 04.00 WIB dari dalam rumah Saksi Nurdiani dengan tanpasepengetahuan dan seijin dari Saksi Nurdiani;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap sub unsur sepatutnyaharus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan (waarvan hij redelijkerwijsmoet vermoeden
16 — 3
keduanya di Balai Desa, namun kedua saksiPenggugat tersebut mengetahui bahwa antara Penggugat dengan Tergugat saatini sudah pisah tempat tinggal selama O6 bulan dan tidak pernah kumpul lagisebagai suami isteri ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan dari saksikedua (SAKSI II) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, karena hanyamengetahui dari cerita/curhat Penggugat saja, akan tetapi kesaksiannya dapatHalaman 9 dari 14Salinandikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden
), dengan pertimbanganyang objektif dan rasional, sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetapberpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alatbukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat buktipersangkaan (vermoeden) ;Menimbang, bahwa saksisaksi
36 — 1
pernikahanPemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada tahun 1958 (feitelijkke ground) bukandidasari atas penglihnatan dan pendengaran saksi sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan saksidimaksud dapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden)sebagaimana yurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959tanggal 11 November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bgtentang tata cara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehinggaketerangan saksisaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu
65 — 26
Tulbahwa diantara keduanya telah terjadi pertengkaran dan perselisihandiakibatkan Tergugat sering cemburu dan menuduh Penggugat mempunyailakilaki lain, Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat danTergugat melakukan KDRT (Pemukulan) kepada Penggugat setiap kalibertengkar;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi Kesaksian de auditu dikonstruksisebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dengan pertimbangan yangobjektif
dan rasional, sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditusebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itutidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat buktipersangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksisaksi Penggugat yang memilikihubungan
Tergugatbahwa diantara keduanya telah terjadi pertengkaran dan perselisihandiakibatkan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat,Tergugat melakukan KDRT (Pemukulan) kepada Penggugat, Tergugat seringmenumminuman keras dan komunikasi antara Penggugat dan Tergugat tidakbaik lagi dikarenakan Tergugat berada di Malang;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kKesaksian de auditu dikonstruksisebagai alat bukti persangkaan (vermoeden
), dengan pertimbangan yangobjektif dan rasional, sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditusebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itutidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat buktipersangkaan (vermoeden);Halaman 15 dari 20
15 — 9
./1973tanggal 11 Nopember1959);Menimbang, bahwa persangkaan dalam Pasal 1915 KUH Perdataterbagi atas dua jenis yaitu persangkaan menurut hukum atau undangundang(Presumption of law, rechts vermoeden) dan persangkaan hakim (presumptionof fact, feiteljkke vermoeden).
Oleh karenanya faktafakta yang telahdipertimbangkan di atas dapat dikonstruksikan sebagai bukti persangkaan(Feetelijk Vermoeden) (vide Pasal 310 R.Bg.), untuk kemudian dipertimbangkanoleh Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbanganpertimbangan di atas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 310 R.Bg, oleh MajelisHakim dinilai cukup untuk mengkonstruksi persangkaan bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis.
17 — 1
pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada tahun 1996 (feitelijke ground) bukandidasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbog/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa majelis berpendapat keterangan saksi 1 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil
13 — 1
pernikahan Pemohon danPemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada tahun 1998 (feitelijkke ground) bukandidasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa hakim berpendapat keterangan saksi 2 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil
NICO HUTAJULU.SH
Terdakwa:
Agus Supriadi als Agus
29 — 3
delict) sebagai berikut :1. membeli (kopen), menyewa (huren), menukar (inruilen), menerima gadai (inpand nemen), menerima hadiah (als geschenk aannemen), atau untukmenarik keuntungan (uit winstbejag), menjual (verkopen), menyewakan(verhuren), menukarkan, menggadaikan (in pand geven), mengangkut(vervoeren), menyimpan (bewaren) atau menyembunyikan (verbergen);2. sesuatu barang (eenig voorwerp);3 diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan(waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karenakejahatan (waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden);Menimbang, bahwa dengan mengambilalih pertimbanganpertimbangan terdahulu, dimana berdasarkan pada faktafakta yang telahterungkap di depan persidangan menunjukkan fakta materi perbuatanTerdakwa yang telah membeli 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarna hitam list hiau putih tanpa plat BK dengan No.RangkaMH1JM3118HK351458 No.Mesin JM31E1354597 dari Saksi Muhammad JamilNasution
dalam keadaan demikianmenunjukkan fakta bahwa pada saat melakukan pembelian sepeda motor a quoTerdakwa telah cukup mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa sepedamotor a quo tidak memiliki Nomor Polisi dan tidak dilengkapi suratsuratkepemilikan yang dapat menunjukkan kepemilikan dari sepeda motor a quosedangkan Terdakwa tetap melakukan pembelian, sehingga pada saat ituTerdakwa sepatutnya sudah dapat menduga bahwa sepeda motor tersebutdiperoleh karena kejahatan (waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut di atas,selanjutnya dapat disimpulkan bahwa seyogianya Terdakwa sudah harus dapatmenduga bahwa sepeda motor yang dibelinya tersebut merupakan hasil daripencurian atau hasil dari suatu tindak pidana kejahatan (waarvan hijredelijkerwijs moet vermoeden);Menimbang, bahwa fakta tersebut di atas selanjutnya bersesuaiandengan keterangan Saksi M .
Rafi yang telah diambil secara tanpa hak dan melawan hukum olehSaksi Zainuddin Als Zai dan Saksi Rina Nurhaliza Als Rina pada hari Kamis,tanggal 8 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di parkiran Binjai Super MallKota Binjal;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap sub unsur sepatutnyaharus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan (waarvan hij redelijkerwijsmoet vermoeden) sebagaimana unsur tindak pidana tersebut di atas dinyatakantelah terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur
30 — 6
Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 1999 (feitelijke ground)bukan didasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 2 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa majelis berpendapat keterangan saksi 2 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki Kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan
15 — 1
pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada tahun 2001 (feitelijkke ground) bukandidasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa majelis berpendapat keterangan saksi 2 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki Kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil
16 — 12
Hal tersebut menjadi bukti persangkaan(vermoeden) bagi Majelis Hakim bahwa perselisinan dan pertengkaran antaraPenggugat dengan Tergugatsudah sulit untuk didamaikan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan olehPenggugat di persidangan, baik bukti tertulis maupun saksisaksi, jugadidukung bukti pengakuan Tergugat dan persangkaan (vermoeden), maka dalildalil gugatan Penggugat sepanjang telah terjadinya perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, telah
14 — 3
pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon II yang dilaksanakan pada tahun 2004 (feitelijike ground) bukandidasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa hakim berpendapat keterangan saksi 2 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil
13 — 1
dilaksanakan padai6 Mei 1992;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada 16 Mei 1992 (feitelijke ground) bukandidasari atas atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 dan 2 sendiri (deauditu) sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namunberdasarkan kaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi MahkamahAgung RI tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi deauditu dapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa majelis berpendapat keterangan saksi 1 dan 2dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden)sebagaimana yurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 308 K/Pdt/1959tanggal 11 November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bgtentang tata cara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehinggaketerangan saksisaksi tersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu
13 — 3
keabsahanpernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun peristiwa pernikahan Pemohon denganPemohon Il yang dilaksanakan pada tahun 1993 (feitelijkke ground) bukandidasari atas penglihatan dan pendengaran saksi 1 sendiri (de auditu)sebagaimana maksud Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW, namun berdasarkankaidah hukum yang terdapat didalam yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 November 1959 Nomor 308 K/Sip/1959 keterangan Saksi de auditudapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai alat bukti persangkaan(vermoeden
);Menimbang, bahwa majelis berpendapat keterangan saksi 1 dimaksuddapat diterima sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) sebagaimanayurispudensi Mahkamah Agung RI, Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, dan telah sesuai dengan maksud Pasal 310 R.Bg tentang tatacara mempergunakan persangkaan sebagai alat bukti, sehingga keterangansaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan