Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PDT/2013/PTK
Tanggal 10 April 2013 — - WEM NUNUHITU vs - SISWANTO, Cs
9634
  • - WEM NUNUHITU vs - SISWANTO, Cs
    PUTUSANNOMOR : 14/PDT/2013/PTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :WEM NUNUHITU; Direktur Utama Dana Pensiunan BankPembangunan Daerah Nusa TenggaraTimur, alamat Jl. W. J. Lalamentik No.102 Kupang, dalam hal ini telahmenunjuk Kuasa Hukumnya Y.
Putus : 25-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Agustus 2015 — BEATRIX Y. BRIA TAC vs SISWANTO, dk
12982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbangan Hukumpada putusan pengadilan Negeri dalam halaman 84 sampai dengan89, melakukan Konstituir yang salah dengan mempergunakanUndangUndang Yayasan yang terbit tahun 2001 padahal PemohonKasasi semula Pembanding/semula Penggugat merupakan BadanHukum Pensiun yang diatur dengan Undang Undang Nomor 11Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, namun ternyata PengadilanNegeri Kupang justru melakukan penilaian dengan apa yang tidakdiminta oleh para Terbanding/semula Tergugat yaitu melakukanpenilaian terhadap Wem
    Nunuhitu selaku Direktur Utama Danapension namun dengan mempergunakan UndangUndang YayasanHal. 56 dari 63 hal.
    Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana PensiunPemberi kerja, Pasal 15 ayat (1) menyatakan dalam rangkapengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk penggurus kemudiandalam Pasal 16 ayat (1) nya menyatakan penunjukan Pengurussebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengansurat penunjukan Faktafakta hukum diatas jelas telahdikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yangmemeriksa perkara a quo dimana dalam hal 86 87 pertimbanganputusan perkara a quo perihal penujukan Wem
    Nunuhitu selakupengurusampai denganirektur Utama DAPEN BPD NTT, PengadilanNegeri Kupang mendasarkan pada Pasal 17 Anggaran DasarYayasan DAPEN BPD NTT tahun 1990 bahwa perubahan susunanDewan Pengawas dan Pengurus harus dengan perubahan anggarandasar dengan suatu Akta Notaris (akta Otentik), padahal dengandiundangkanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 TentangDana Pensiun beserta aturan pelaksanaanya, maka terkait denganPenunjukan Pengurus cukup dilakukan dengan Surat KeputusanPenunjukan.