Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JEPARA Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Jpa
Tanggal 2 September 2019 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUMARSONO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZQIANTO Als. KIKI Bin H. SUCIPTO.
344
  • pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,06972