Ditemukan 1 data
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5127.CBD.006.051.A Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengusahaan Kawasan Batam
132 — 0
MENGADILI:
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek-objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat, yaitu:
- Surat PPK 5127.CBD.006.051.A Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor: B-45/PPK PNBP-5127.CBD.006.051.A/5/2023, Perihal: Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal
Batu Ampar, tertanggal 10 Mei 2023;
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengusahaan Kawasan Batam Nomor: 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tertanggal 16 September 2023;
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kewenangan absolut pengadilan mengenai objek sengketa 1 (Surat PPK 5127.CBD.006.051.A Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor: B-45/PPK PNBP-5127.CBD.006.051.A/5/2023, Perihal: Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, tertanggal 10 Mei 2023) bukan Keputusan Tata Usaha Negara;- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk selebihnya;
Dalam Pokok Perkara:
1.
INDONESIA TIMUR RAYA, KSO
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5127.CBD.006.051.A Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengusahaan Kawasan Batam