Ditemukan 23 data
MANIKWATI
27 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kutipan Akta kelahiran Nomor 3319-LT-08082022-0002 tanggal 8 Agustus 2022 atas nama MANIK WATI yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, dapat diperbaiki sekedar pada bagian tanggal, bulan, tahun lahir semula tertulis TUJUH MEI SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH (7 MEI 1970) diperbaiki menjadi DUA PULUH SEMBILAN DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN (29 DESEMBER
1968);
- Menyatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus dapat memperbaiki Kutipan Akta kelahiran Nomor 3319-LT-08082022-0002 tanggal 8 Agustus 2022 atas nama MANIK WATI yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, segera setelah salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara permohonan
ABDUL LATIP SYAH
31 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dari Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1209-LT-08082022-0009 tertanggal 9 Agustus 2022 yang semula tertulis: bahwa di Marihat Bandar pada tanggal 28 Mei 1979 telah lahir ATIP anak Ke Enam Laki-laki dari Ayah Nurhakim dan Ibu Cunil, untuk diperbaiki menjadi: bahwa di Marihat Bandar pada tanggal 28 Mei 1979 telah
lahir ABDUL LATIP SYAH anak Ke Enam Laki-laki dari Ayah Nurhakim dan Ibu Cunil;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama Pemohon tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1209-LT-08082022-0009 tertanggal 9 Agustus 2022 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk
membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1209-LT-08082022-0009 tertanggal 9 Agustus 2022, mengenai perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis ATIP untuk diperbaiki menjadi ABDUL LATIP SYAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Siti Supartini
16 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan identitas orang yang bernama Siti Supartini, lahir pada tanggal 7 April 1962 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3201074704620001, Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-08082022-0322, serta Kartu Keluarga Nomor: 320107170622016, dan orang yang bernama Siti Supartini Bt.
Irsad Emo, dari tahun 1972 menjadi tahun 1962, untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3201074704620001, Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-08082022-0322, serta Kartu Keluarga Nomor: 320107170622016;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
59 — 10
- --------------------------------------M E N E T A P K A N :-----------------------------Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran HARI NARUTO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor : 3516-LU-08082022-0044 tertanggal 19 Agustus 2022 yang tertulis HARI NARUTO menjadi ARRAYAN DILAN ALFARISQI;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Mojokerto tentang perubahan nama anak Pemohon yang bernama HARI NARUTO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor : 3516-LU-08082022-0044 tertanggal 19 Agustus 2022 yang tertulis HARI NARUTO menjadi ARRAYAN DILAN ALFARISQI setelah menerima salinan Penetapan ini guna membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
TITIK SUDIYATI, S.Pd
22 — 7
Menetapkan nama Pemohon TITIK SUDIYATI yang tertulis dalam Akta Kelahiran No. 3578-LT-08082022 tertanggal 08 AGUSTUS 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya diatas adalah orang yang sama dengan nama:
1. TITIK SUDIYATI dalam Kutipan Akta Kelahiran No 3578-LT-08082022 dan
2. SUDIYATI dalam Kutipan buku nikah Pemohon dengan No. 13/19673;
3. SUDIJATI dalam Ijazah SD Pemohon yang di keluarkan oleh SD kanaman II pada tanggal 31 Desember 1966;
4.
SITI NURMA SIMANJUNTAK
20 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama suami Pemohon yang tertulis dalam Akta Kematian No. 3578-KM-08082022-0007 tertanggal 08-08-2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya diatas adalah orang yang sama dengan nama:
LUMBAN TOBING, Sahala Tua Marningot dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 409/1986;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon
Ronald Sitorus
10 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum, Pemohon selaku Wali sementara bagi anak/Ponakan Pemohon yang bernama RIRIS SITORUS, Perempuan, Lahir di Rajamaligas, 09 Oktober 1999 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-08082022-0002, Kartu Keluarga Nomor : 9109010704100035, KTP-E Nomor : 1208194910990001, dan Ijazah Poltekes Kemenkes Jayapura tertanggal 25 Nopember 2021, khusus untuk bertindak sebagai Wali atas
7 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang menikah secara agama Kristen pada tanggal 28 Nopember 2020 dan telah dicatatkan pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Singaraja pada tanggal 8 Agustus 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 5108-KW-08082022-0006 adalah sah, dan putus
karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Gabriel Raynard Wiranda, Laki-laki, Lahir di Tabanan, pada tanggal, 11 Pebruari 2021, sesuai kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-08082022-0055 tanggal 8 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Pengguat sebagai Ibunya dengan tidak mengurangi hak Tergugat
79 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir suami pemohon yang bernama HERI pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3576-KM-08082022-0004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto tertanggal 8 Agustus 2022 yang semula tertulis 1 September 1953 menjadi 3 September 1953;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto tentang Perubahan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kematian
ANWAR
10 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anwar, lahir di Bone tanggal 14 Juli 1985, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6503-LT-08082022-0015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan nama Anwar Bin Mohatang, lahir di Bone, tanggal 13 Juli 1983, sebagaimana tercantum dalam Paspor
DANOVA SILVANA
22 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6372-LU-08082022 atas nama Faradiba Azzahra Putri Astiawan, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru tanggal 10 Agustus 2022, semula tertulis nama Faradiba Azzahra Putri Astiawan menjadi Faradiba Azzahra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkannya
NURâÂÂAINI
39 — 20
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan Pemohon NURAINI tempat tanggal lahir di Embar Embar, 31-12-1971.sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 5208042805110002 atas nama NURAINI dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5208-LT-08082022-0011 atas nama NURAINI adalah orang yang sama dengan NURAINI BT MUHAMIN MUHAMAD tempat tanggal lahir di Lombok Barat, 29-04-1974 sebagaimana tercantum dalam paspor no AB676813
Membebankan
TAUFIK HIDAYAT
11 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan nama Pemohon adalah Wahyu Taufik Hidayat lahir di Kediri;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tempat lahirnya yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: LT-08082022-0010 yang diterbitkan pada 1 September 2022 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar yang semula tertulis dengan nama Taufik Hidayat lahir di Blitar dibetulkan menjadi
ISNUDIN
46 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon,Nomor 3171-LT-08082022-0019. atas nama Isnudin yang semula tercatat dan tertulis bahwa di Wonosobo pada tanggal 04 maret 1987 telah lahir Isnudin Anak Ke 1 (Satu) Laki- Laki dari Ayah Tugiyo dan Ibu Hartini diperbaiki menjadi bahwa di Wonosobo pada
Ranny Apriliani Saptaningrum
55 — 71
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon,Nomor 3171-LT-08082022-0019. atas nama Isnudin yang semula tercatat dan tertulis bahwa di Wonosobo pada tanggal 04 maret 1987 telah lahir Isnudin Anak Ke 1 (Satu) Laki- Laki dari Ayah Tugiyo dan Ibu Hartini diperbaiki menjadi bahwa di Wonosobo pada tanggal 04 Maret 1990 telah lahir
47 — 2
MENGADILI:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dan telah dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 08 Agustus 2022 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan nomor : 8171-KW-08082022-0004, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA untuk mengirimkan salinan putusan
22 — 15
MENGADILI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang sah dilangsungkan secara agama Kristen di Kabupaten Bandung pada tanggal 25 Juni 2022, sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 3204-KW-08082022-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 08 Agustus 2022, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
21 — 4
telah meninggal dunia di IGD Rumah Sakit DKR, tanggal 05 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 3311-KM-08082022-0040 sesuai dengan Kutipan inidi keluarkan di Sukoharjo tertanggal 08 Agustus 2022.
RITU Binti SIAMPA
62 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-08082022-0019 atas nama RITU, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang pada tanggal 8 Agustus 2022, yang semula tertulis dan terbaca di Sossok, tanggal Satu Juli tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca
61 — 14
dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3329-KW-19102021-0001, tanggal 16 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama GAILYN ABIGAIL PUTRI, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Mei 2022, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: Nomor : 3471-LT-08082022