Ditemukan 2 data
Rian Nugraha Dewantara, S.H.
Terdakwa:
ASRULLAH BIN SAMSUDIN
36 — 0
Tahun dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis sabu sisa hasil lab netto 1,693g
Terbanding/Terdakwa : ASRULLAH BIN SAMSUDIN
11 — 7
denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis sabu sisa hasil lab netto 1,693g