Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
RISKA NUR HARTATIK Als CIKO Binti NUR WACHID
235
  • pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.005,5
      Menyatakan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik hitam;1 (Satu) bungkus plastik warna putih;1 (Satu) tas warna kuning;1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 grambrutto atau 986 (berdasarkan Berita Acara Penyisihan danPemusnahan barang bukti tanggal 11 Desember 2019 telahdimusnahkan seberat 1.004,5 gram brutto atau 985 gram netto dansisanya seberat 1 gram netto dipergunakan untuk pemeriksaanlaboratorium);1 (Satu) bungkus ekstasi merk mahkota warna hijau sejumlah 207 butiratau
      kenapa kamu berlari dan dijawab Terdakwa "kaget dikarenakanmendengar suara mobil yang hendak masuk ke dalam gang mandiriHalaman 4 dari 28 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Smrkemudian saksi polisi menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusanyang Terdakwa tinggal di pinggir jalan selanjutnya setelah bungkusanTerdakwa ambil lalu bungkusan tersebut dibuka di hadapan Terdakwa berisi2 (dua) bungkus plastik hitam berlapis berisikan 1 (satu) bungkus diduganarkotika jenis sabu (Setelah ditimbang seberat 1.005,5
      Terdakwa "kaget dikarenakanmendengar suara mobil yang hendak masuk ke dalam gang mandirikemudian saksi polisi menyuruh Terdakwa untuk mengambil menyuruhTerdakwa untuk mengambil bungkusan yang Terdakwa tinggal di pinggirHalaman 6 dari 28 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Smrjalan selanjutnya setelah bungkusan Terdakwa ambil lalu bungkusantersebut dibuka di hadapan Terdakwa berisi 2 (dua) bungkus plastik hitamberlapis berisikan 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu (setelahditimbang seberat 1.005,5
      Pegadaian (Persero) Kantor CabangMartadinata Nomor : 848/11021.00/2019 tanggal 10 Desember 2019dengan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenissabu diketahui berat brutto 1.005,5 (Seribu lima koma lima) gram atau beratnetto 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) gram;Laporan Pengujian Nomor : RPP.01.01.110.1102.12.19.0037 Tanggal 17Desember 2019 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan DiSamarinda, pada kesimpulannya menerangkan : Contoh serbuk kristal tidakberwarna yang
      Gondrong untuk melakukankomunikasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik hitam;1 (Satu) bungkus plastik warna putih;1 (Satu) tas warna kuning;1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 gram bruttoatau 986 gram netto (berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Buktitanggal 11 Desember 2019 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Buktitanggal 19 Desember 2019 telah dimusnahkan seberat 1.004,5 gram bruttoHalaman 14 dari
Register : 20-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
RISKA NUR HARTATIK Als CIKO Binti NUR WACHID
110
  • pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.005,5