Ditemukan 3 data
14 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
2. Menolak gugatan Penggugat;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.011000,- ( satu juta sebelas ribu rupiah);
11 — 6
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 1.011000 ( satu juta sebelas ribu );Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Batam pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 Masehi bertepatandengan tanggal 4 Zulqaidah 1439 Hijriah oleh Dra. ERINA, M.H. sebagaiKetua Majelis, Drs. H. MUKHLIS dan Hj. ELA FAIQOH FAUZI, S.Ag. M.H.,masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan padaHal. 9 dari 10 hal. Put. No.
16 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.011000,- (satu juta sebelas ribu rupiah);