Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal 22 April 2024 — Penuntut Umum:
Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa:
2.AHMAD YAMANI Als AMAT Bin BUDI
3.TAMBRIN Als BONTANG Bin USUF
616
  • dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 1.012,31