Ditemukan 1 data
Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa:
2.AHMAD YAMANI Als AMAT Bin BUDI
3.TAMBRIN Als BONTANG Bin USUF
6 — 16
dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 1.012,31