Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PA BIMA Nomor 1644/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.015.000( satu juta lima belas ribu rupiah);