Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Tanggal 28 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.TAUFAN AFANDI, S.H.
2.VALENTINO HARRY PARLUHUTAN MANURUNG, S.H.
Terdakwa:
1.RUSMANSAH Als ARMAN Bin JUMINGAN Alm.
2.RETNO Bin PONIJAN Alm.
6914
  • milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) bungkus plastic ukuran besar diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ,dengan berat kotor masing-masing 1.029,78