Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Rgt
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.SUMARNO
2.MARDIANI WATI
3310
  • ., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rincian Sisa pokok sebesar Rp. 17.128.000,-, Bunga sebesar Rp.9.026.000,-, Denda sebesar Rp 1.070.160,- sehingga Total kewajiban Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesarRp 27.224.160,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu serratus enam puluh rupiah);
  • Denda sebesar Rp 1.070.160,d. Total kewajiban Tergugat dan Tergugat II adalahsebesarRp 27.224.160,;. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmelaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian KreditNomor : 076/PKPER/AMK/KM/VIII/12 tanggal 02 Agustus2012 yang telah dilegalisasi dihadapan Himawan, S.H.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus denganrincian Sisa pokok sebesar Rp. 17.128.000,, Bunga sebesarRp.9.026.000,, Denda sebesar Rp 1.070.160, sehingga Total kewajibanTergugat dan Tergugat II adalah sebesarRp 27.224.160, (dua puluh tujuhjuta dua ratus dua puluh empat ribu serratus enam puluh rupiah);7.