Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA KOTABUMI Nomor 336/Pdt.G/2015/PA.Ktbm
Tanggal 1 Desember 2015 — Penggugat dan Tergugat
361
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.091,000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.091,000, (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiahDemikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Kotabumi pada hari Selasa, tanggal 1 Desember2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1437 H., oleh kami ANTONISAID, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, NANA, S.Ag dan H.
Register : 01-03-2018 — Putus : 06-04-2018 — Upload : 27-03-2019
Putusan MS JANTHO Nomor 33/Pdt.P/2018/MS.Jth
Tanggal 6 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
214
  • Redaksi : Rp. 5,000.Jumlah : Rp. 1.091,000(satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah)Hal. 11 dari 11 hal. Penetapan Nomor 33/Pdt.P/2018/MS. Jth.
Register : 12-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA BAJAWA Nomor 0001/Pdt.G/2016/PA.BJW
Tanggal 17 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
5619
  • Pemohon Konvensi untuk membayar sebagaimana poin nomor 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi: ---------------------------------------------------------------

    • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.091,000
      Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayarsebagaimana poin nomor 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/TermohonKONVENSI; nnn on nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn n enn nn nnn Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp.1.091,000, (satu juta sembilan puluh satu riburupiah) j 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis yangdilangsungkan