Ditemukan 2 data
I Made Kalir
Tergugat:
I Wayan Driana
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Denpasar
25 — 0
Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dan memecah hak atas bagian tanah warisan dari 2 (dua) obyek sengketa menjadi 3 (tiga) bagian dari luas keseluruhan 3.502 M2 sehingga masing-masing yaitu Penggugat, Tergugat dan Duwe Tengah (milik bersama untuk kepentingan tempat ibadah/sanggah) seluas 1.167,3 M2 dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia;
7.
Terbanding/Penggugat : I Made Kalir
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Denpasar
36 — 24
Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dan memecah hak atas bagian tanah warisan dari 2 (dua) obyek sengketa menjadi 3 (tiga) bagian dari luas keseluruhan 3.502 M2 sehingga masing-masing yaitu Penggugat, Tergugat dan Duwe Tengah (milik bersama untuk kepentingan tempat ibadah/sanggah) seluas 1.167,3 M2 dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia;