Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN PADANG Nomor 691/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ADE VITA, SH. MH
Terdakwa:
MARIO Pgl RIO Bin KAMBARULAH
219
  • apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(Tiga) bulan penjara;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning di dalam plastik warna hitam seberat 1 1.197,76