Ditemukan 1 data
1.M. Isa bin Lobih
2.ABD Jalil bin Lobih
3.Erma Wati Binti Lobih
Tergugat:
1.Redanti binti Ali Husin
2.Elvita Citra Binti Arman
53 — 45
Tergugat;
Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Almarhum Lobih bin Duweh sebagai Pewaris I;
3. Menyatakan Almarhum Ino binti Duweng sebagai Pewaris II;
4. Menyatakan Almarhum Amran bin Lobih sebagai Pewaris III;
5. Menetapkan harta bersama dari Pewaris I dan Pewaris II, sebagai berikut:
5.1. Satu bidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.232,25Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan parit PT.EMA sepanjang 43 m
- Sebelah timur berbatas dengan jalan sepanjang 50 m
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jasri sepanjang 25 m
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Norman sepanjang 28 m
5.2. Satu bidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.232,25verklaard);
Dalam Intervensi
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Almarhum Lobih bin Duweh sebagai Pewaris I;
3. Menyatakan Almarhum Ino binti Duweng sebagai Pewaris II;
4. Menyatakan Almarhum Amran bin Lobih sebagai Pewaris III;
5. Menetapkan harta bersama dari Pewaris I dan Pewaris II, sebagai berikut:
5.1 Satu bidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.232,25Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan parit PT.EMA sepanjang 43 m
- Sebelah timur berbatas dengan jalan sepanjang 50 m
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jasri sepanjang 25 m
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Norman sepanjang 28 m
5.2 Satu bidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.232,25