Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 15-10-2019
Putusan MS LANGSA Nomor 0158/Pdt.G/2018/MS.LGS
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
15864
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan harta berupa:
      1. Sebidang tanah seluas 1.266,25 M2 (seribu dua ratus enam puluh enam koma dua puluh limameter persegi) yang terletak di Desa Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa sebagaimana tersebut di dalam Akta Jual
    Sebidang tanah seluas 1.266,25 M2 (seribu dua ratus enampuluh enam koma dua puluh lima meter kuadrat) sebagaimanatertuang di dalam Akta Jual Beli Nomor 226/2010 tanggal 30 Juli2010 yang diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh Kantor CamatKecamatan Langsa Timur bertindak sebagai PPAT, terletak di Langsasetempat dikenal dengan Desa Buket Meutuah, Kecamatan LangsaTimur, Kota Langsa dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hasbi = 25 M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
    Sebidang tanah seluas 1.266,25 M2 (seribu dua ratus enampuluh enam koma dua puluh lima meter kuadrat) sebagaimanatertuang di dalam Akta Jual Beli Nomor 226/2010 tanggal 30 Juli2010 yang diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh Kantor CamatKecamatan Langsa Timur bertindak sebagai PPAT, terletak di LangsaHal. 4 dari 42 hal. Put.
    Sebidang tanah seluas 1.266,25 M2 (seribu dua ratus enam puluhenam koma dua puluh lima meter persegi) sebagaimana tertuang didalam Akta Jual Beli Nomor 226/2010 tanggal 30 Juli 2010 yangditerbitkan dan atau dikeluarkan oleh Kantor Camat Kecamatan LangsaTimur bertindak sebagai PPAT, terletak di Langsa setempat dikenaldengan Desa Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa;Hal. 31 dari 42 hal. Put. No. 0158/Pdt.G/2018/MS.Lgsb.
    Sebidang tanah seluas 1.266,25 M (seribu dua ratus enam puluhenam koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa BuketMeutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa sebagaimanatersebut di dalam Akta Jual Beli No. 226/2010 bertanggal 30 Juli 2010yang dibuat di hadapan Fahriansyah, Sarjana Hukum, selaku PejabatPembuat Akta Tanah Kecamatan Langsa Timur dengan batasbatassebagai berikut: Utara: dengan tanah Hasbi = 25,00 M; Timur: dengan tanah H.Salam = 49,30 M; Selatan: dengan Parit Irigasi =
    Sebidang tanah seluas 1.266,25 M?