Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PA MAGETAN Nomor 0635/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2911
  • Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 4 dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dijual melalui kantor lelang negara kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
  • Dalam Konvensi Dan Rekonvensi

  • Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah RP.1.645,00