Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2018 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 373/Pdt.G/2018/PN Mks
Tanggal 14 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5910
  • DALAM KONPENSI;

    DALAM EKSEPSI;

    -Menyatakan eksepsi dari tergugat dapat diterima ;

    DALAM POKOK PERKARA;

    -Menyatakan gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;

    DALAM REKONPENSI;

    • Menyatakan gugatan Rekonfensi tidak dapat diterima

    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

    • Menghukum penggugat Konpensi atau tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.726.000