Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Kln
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Weleri Makmur Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.TIGOR HERMAWAN
2.DWI RETNAWATI
283
  • Bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah terjadi hubunganhukum utang piutang, dimana Para Tergugat telah mendapat pinjamandari Penggugat sebesar Rp. 65.000.000 (Enam puluh lima juta rupiah),Bunga 11,88% (sebelas koma delapan puluh delapan persen) pertahun, Jangka Waktu 36 (tigapuluh enam) bulan sejak 24 Mei 2019sampai dengan 24 Mei 2022 dengan kewajiban angsuran pokoksebesar Rp. 1.805.600, (Satu juta delapan ratus lima ribu enam ratusrupiah) per bulan dan angsuran bunga sebesar Rp. 643.500,
Register : 30-05-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 292/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 7 Juli 2022 — Pembanding/Penggugat : Yulius Usman
Terbanding/Tergugat : BPR WINGSATI
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Barat c.q kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
4110
  • tanggal 7 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
  • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan yang ditingkat pertama sebesar Rp. 1.805.600