Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-08-2023
Putusan PA BIMA Nomor 1102/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.905000,- (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah).