Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 659/PID/Sus/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 26 Agustus 2015 —
306
  • 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,2187 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkiotika jenis sabu berat netto seluruhnya 10,2196
    gram, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 8,9899 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik transparan berat netto seluruhnya 10,2196 gram, sehingga berat keseluruhan (sisa hasil Lab berat netto seluruhnya 22,0140 gram). 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) alat timbang digital, plastik klip transparan dan handphone Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000
    selama Terdakwa beradadalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)Subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisinarkotika jenis shabu kemudian dibungkus dengan kertas tissue lalu di bungkuskembali dengan plastik warna hitam dengan berat netto seluruhnya 2,2187 gram,1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkiotika jenis sabu beratnetto seluruhnya 10,2196
    gram lalu dibungkus kertas tissue, 2 (dua) bungkusplastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat nettoseluruhnya 8,9899 gram kemudia di masukkan ke dalam kertas tissue dan 9(sembilan) bungkus plastik transparan berat netto seluruhnya 10,2196 kemudiandibungkus kembali dengan kertas tissue yang kemudian keseluruhannyadibungkus kembali ke dalam plastik warna hitam.
    saat itu Terdakwa tidak punya uang, sehingga Terdakwa memberikan paketshabu tersebut untuk menolong saksi;e Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;e Bahwa shabu yang diberikan Terdakwa kepada saksi belum sempat diperjualbelikan;Menimbang, bahwa diajukan sebagai barang bukti berupa :3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu berat nettoseluruhnya 2,2187 gram, (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkiotikajenis sabu berat netto seluruhnya 10,2196
    gram, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotikajenis shabu dengan berat netto seluruhnya 8,9899 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastiktransparan berat netto seluruhnya 10,2196 gram, sehingga berat keseluruhan barangbukti shabu adalah (sisa hasil Lab berat netto seluruhnya 22,0140 gram), dan 1 (satu)alat timbang digital, plastik klip transparan karena merupakan barang yang dilarangmenurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta 1 (satu) handphone Nokiawarna hitam dan (satu)
    gram, 2 (dua) bungkus plastiktransparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat nettoseluruhnya 8,9899 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik transparanberat netto seluruhnya 10,2196 gram, sehingga berat keseluruhan (sisahasil Lab berat netto seluruhnya 22,0140 gram).