Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
SELTIANI Alias ETI Binti UDIN
100
  • denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 4 (empat) Bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikuruangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 10,5536