Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN BATAM Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
1.ABDULLAH, SH
2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
ADI RHOZIKIN ALIAS ADI LOMBOK BIN ADE RAHMAT
3310
  • pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Sisa barang bukti berupa ganja seberat 10,7994