Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 11-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 728/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 16 Juli 2013 — Herman Suherman al. Jeje Bin Maman Daim
416
  • Jeje Bin Maman Daim. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan para Terdakwa Tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat netto 10,8298
    Terdakwa Herman Suherman alias Jeje Bin Maman Daim.dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan ;Memerintahkan para Terdakwa Tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : (satu) bungkus kertas koran berisi ganja dengan beratnetto 10,8298