Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2012 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 541/Pid.Sus/2012/PN.Dpk
Tanggal 6 Nopember 2012 — SUNANDAR ALIAS NANDAR.
2325
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu-shabu seberat 11,2587 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab uji Narkoba sisa seberat 10,9968 gram, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Terdakwa jualkembaii;Bahwa Terdakwa mengaku bahwa dirinya belum sempat menjual shabu tersebutkarean Terdakwa terlebih dahulu kami tangkap;Bahwa Terdakwa dalam mengusai shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihakyang berwenang;Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.Menimbang, bahwa selain saksisaksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukanbarang bukti berupa 1 (satu) bungkus shabu seberat 11,2587 gram dan setelah dilakukanpemeriksaan lab uji Narkoba sisa seberat 10,9968
    Pen.Pid/Sus/2012/PN.DpkMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhipidana sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan berdasarkan pasal 21 ayat 2 sub bKUHAP, maka terhadap Terdakwa beralasan untuk tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganberdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP jo pasal 46 ayat (2) KUHAP berupa 1 (satu)bungkus plastik berisi shabushabu seberat 11,2587 gram dan setelah dilakukanpemeriksaan lab uji Narkoba sisa seberat 10,9968