Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat:
ATMADJA SURO SURJANTO
Tergugat:
SEM DJIU
4712
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar USD 10.061,25 (sepuluh ribu enam puluh satu dolar dua puluh lima sen);
    4. Menghukum Tergugat membayar bunga keuntungan (interessen) sebesar 6% per tahun X USD 10.061,25 (sepuluh ribu enam