Ditemukan 1 data
ATMADJA SURO SURJANTO
Tergugat:
SEM DJIU
47 — 12
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar USD 10.061,25 (sepuluh ribu enam puluh satu dolar dua puluh lima sen);
- Menghukum Tergugat membayar bunga keuntungan (interessen) sebesar 6% per tahun X USD 10.061,25 (sepuluh ribu enam