Ditemukan 3 data
342 — 17
DALAM EKSEPSI-Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); -Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500,- (Sepuluh juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
PLK.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.10.157.500, (Sepuluh juta seratus lima puluhtujuh ribu lima ratus rupiah) ;Demikian diputusS .................0..Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya padahari KAMIS, TANGGAL 20 AGUSTUS 2009 oleh Kami ISHAKLANAP, SH Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkaRaya sebagai Hakim Ketua Majelis, HIMAWAN KRISBIYANTORO,SH. dan GUGUM SURYA GUMILAR,
(Sepuluh juta seratusratus rupiah).YUSRAN IBERAHIM, SH.Perincian biayaRp. 30.000, Rp. 6.000, Rp. 5.000, 3.000, Rp. 113.500,Rp. 10.000.000, +10.157.500,lima puluh tujuh ribu' limaHal 86 dari 86 hal Put. No. 05/G/ 2009/ PTUN. PLK.
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemegangkedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkarayaNo.05/G/2009/PTUNPLK. tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp.10.157.500
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 226 K/TUN/2010 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500, (Sepuluh juta seratus limapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPenggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkanoleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No.243/B/2009/PT.TUN.JKT tanggal 17 Februari 2010;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding
PUTUSAN AKHIR:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya No.05/G/2009/PTUN.PLK, tanggal 27 Agustus 2009, yang amarnya berbunyi:MENGADLIDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvanklijkeVerklaard);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500, (Sepuluh juta seratus limapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah);Ad. A.