Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2009 — Putus : 27-08-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/2009/PTUN.PLK
Tanggal 27 Agustus 2009 — PT. MULTI GUNA COAL Melawan BUPATI BARITO UTARA Tergugat ; PT. MEGA MULTI ENERGI Tergugat II Intervensi
34217
  • DALAM EKSEPSI-Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); -Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500,- (Sepuluh juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
    PLK.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.10.157.500, (Sepuluh juta seratus lima puluhtujuh ribu lima ratus rupiah) ;Demikian diputusS .................0..Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya padahari KAMIS, TANGGAL 20 AGUSTUS 2009 oleh Kami ISHAKLANAP, SH Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkaRaya sebagai Hakim Ketua Majelis, HIMAWAN KRISBIYANTORO,SH. dan GUGUM SURYA GUMILAR,
    (Sepuluh juta seratusratus rupiah).YUSRAN IBERAHIM, SH.Perincian biayaRp. 30.000, Rp. 6.000, Rp. 5.000, 3.000, Rp. 113.500,Rp. 10.000.000, +10.157.500,lima puluh tujuh ribu' limaHal 86 dari 86 hal Put. No. 05/G/ 2009/ PTUN. PLK.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/TUN/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — PT. MEGA MULTI ENERGI ; PT. MULTI GUNA COAL
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemegangkedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkarayaNo.05/G/2009/PTUNPLK. tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp.10.157.500
Putus : 26-08-2010 — Upload : 26-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/TUN/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — PT. MULTI GUNA COAL VS BUPATI BARITO UTARA ; PT. MEGA MULTI ENERGI
5643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No 226 K/TUN/2010 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500, (Sepuluh juta seratus limapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPenggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkanoleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No.243/B/2009/PT.TUN.JKT tanggal 17 Februari 2010;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding
    PUTUSAN AKHIR:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya No.05/G/2009/PTUN.PLK, tanggal 27 Agustus 2009, yang amarnya berbunyi:MENGADLIDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvanklijkeVerklaard);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 10.157.500, (Sepuluh juta seratus limapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah);Ad. A.