Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2008 — Upload : 14-02-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 746/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 8 Juni 2008 —
164
  • Menghukum Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar sisa uang tunggakan yang belum dibayar ditambah ganti rugi keterlambatan sejumlah Rp. 10.308.375,- (sepuluh juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5.
    keterlambatan / ganti kerugian sesuai Pasal 3Surat Pengakuan Hutang sejumlah 0,5% perhari x Angsuran Rp. 1.225.000,x 283 hari keterlambatan = Rp. 1.733.375, (satu juta tujuh ratustiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, berdasarkan rasakeadilan maka jumlah pinjaman Tergugat yang wajib dilunasi kepadaPenggugat adalah sisa pinjaman sejumlah Rp. 8.575.000, ditambah gantirugi keterlambatan sejumlah Rp. 1.733.375, menjadi total Rp. 10.308.375
    Menghukum Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar sisauang tunggakan yang belum dibayar ditambah ganti rugi keterlambatansejumlah Rp. 10.308.375, (Sepuluh juta tiga ratus delapan ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;5.