Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 791/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat: PT. BUMI MAHKOTA PESONA Tergugat: 1.Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG II dahulu KPKNL SERPONG 3.PT. BINA RENCANA AGUNG Turut Tergugat: 3.Kantor Pertanahan Kab. Tangerang 4.Kepala Desa Mekarsari 5.Camat Rajeg
157128
  • MENGADILIMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah seluas + 100.167 M2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPH) sebagaimana teregister dalam Surat Keterangan Camat Rajeg No. 590/498-Kec.Rajeg tanggal 1 Oktober 2005, yaitu:. . Luas Ukur M2No. SPPH H. Jabar Aja B.
    Achmad Junaedi 100.167 M2 dengan batas-batas:Sebelah Utara : berbatasan dengan persawahan;Sebelah Timur : berbatasan dengan SDN Sukasari;Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan Desa Mekarsari;Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran irigasi;3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 300/2012 tertanggal 10 Juli 2012 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;4.
    Bina Rencana Agung;yang diterbitkan atas dasar Risalah Lelang Nomor : 300/2012 tertanggal 10 Juli 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);Memerintahkan kepada Tergugat III dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan bidang tanah seluas + 100.167 M2 dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak