Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Skw
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.HERI SUSANTO, S.H.
2.EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
3.ABDUL FARID, S.H.
Terdakwa:
LAMUN Alias PAK LAMUN Anak Dari KONGO
1312
  • Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:;
    -1 (satu) Bungkus Plastik Warna Hijau Bertuliskan Refined Chinese Tea Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 1000,69