Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 208/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
Zaenul Alias Bel
2110
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan lama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam dop dan cokelat dengan nomor Polisi DR 2343 MA dengan nomor rangka : MH1JFX115FK003700, dan nomor mesin : JFX1E-1004108
      ;
    • 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk honda Vario warna hitam dop dan cokelat dengan nomor Polisi DR 2343 MA dengan nomor rangka : MH1JFX115FK003700, dan nomor mesin : JFX1E-1004108;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda Vario warna hitam dop dan cokelat dengan nomor Polisi DR 2343 MA dengan nomor rangka : MH1JFX115FK003700, dan nomor mesin : JFX1E-1004108;
    • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk honda vario
    • 1 (satu) unit Hp merk samsung GT-E1272