Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 253/Pid.B/2023/PN Tjb
Tanggal 23 Februari 2024 — Penuntut Umum:
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
TOMMY PRAYITNO
80
  • tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit becak barang merk honda GLP II warna hitam BK 6458 VN, nomor rangka MH1WA000SSK006564, nomor mesin WAE-1006263