Ditemukan 1 data
YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa:
TOMMY PRAYITNO
8 — 0
tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit becak barang merk honda GLP II warna hitam BK 6458 VN, nomor rangka MH1WA000SSK006564, nomor mesin WAE-1006263