Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 106/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal 3 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa:
HERMAN Alias PAPA NUZUL
157
  • sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMAN ALIAS PAPA NUZUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, no mesin: HB31E-1006703
      , no rangka: MH1HB311X5K006996, no pol: DN 3101 B, beserta STNK dan kunci motor;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA SUPRA NF 100 SL warna hitam, no mesin: HB31E-1006703, no rangka: MH1HB311X5K006996, no pol DN 3101 B beserta kunci motor;
  • DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH KAB.