Ditemukan 2 data
174 — 97
Menyatakan bahwa pewaris meninggalkan harta warisan berupasebidang tanah berukuran + 1013,86 M2 yang terletak di KelurahanPaguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batasbatas sebagai berikut : Utara : 28,30 M Berbatas dengan Fajra dan Yuriko; Timur : 36,20 M Berbatas Ben Lintong; Selatan : 22,8 M Berbatas dengan Ben Lintong; Barat : 34,20 M berbatas dengan Hino Pakaya;yang di atas objek tersebut terdapat pekuburan, 1 (satu) unit bangunanrumah permanen dan satu bangunan koskosan;Halaman
Gtlo17.18.19.20.21.22.menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut YurisprudensiMahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;Bahwa disamping meninggalkan ahli waris, maka pewaris almarhumah Ha.Zainab Tabrani meninggalkan pula warisan yang sekarang ini berupasebidang tanah berukuran + 1013,86 M2 yang terletak di KelurahanPaguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas batassebagai berikut :Sebelah Utara : 28,30 M Berbatas dengan Fajra dan Yuriko;Sebelah Timur : 36,20
Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah berukuran lebihkurang 1013,86 M2 yang terletak di Kelurahan Paguyaman KecamatanKota Tengah Kota Gorontalo, dengan batasbatas sebagai berikut :Utara : 28,30 M berbatas dengan Fajra ;Timur : 36,20 M berbatas Ben Lintong;Selatan : 22,8 Mberbatas dengan Ben Lintong ;Halaman 41 dari 46 HalamanPutusan Nomor : 18/Pdt.G/2017/PTA.
dantidak jelas, status dan hak hukum tanah macam apa yang akan dilekatkanterhadap obyek sengketa yang diminta oleh para Penggugat adalah tidak jelas,sehingga Majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa petitum Penggugatkabur (abscuur), sehingga perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo denganputusan selanya tanggal 2 Maret 2017, memerintahkan Panitera untukmelakukan sita jaminan terhadap obyek sengketa yaitu :Sebidang tanah berukuran 1013,86
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untukmengangkat sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan AgamaGorontalo pada tanggal 20 Maret 2017 atas objek sengketa gugatan waristersebut, yaitu. sebidang tanah seluas 1013,86 M2, yang teletak diKelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, denganbatasbatas, yaitu :Sebelah utara : tanah milik Fajra dan Yuriko;Halaman 44 dari 46 HalamanPutusan Nomor : 18/Pdt.G/2017/PTA.
97 — 65
Junaedy Kaluku bin Ahmad Kaluku, laki-laki, Islam (cicit pewaris);
- Nancy alias Nani Kaluku binti Ahmad Kaluku, perempuan, Islam (cicit pewaris);
- Menyatakan bahwa pewaris meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah berukuran + 1013,86 M2 yang terletak di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara