Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 13 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Robin Pratama
Terdakwa:
SUPARDI Anak dari SEKENG
268
  • sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan bruto 1015,34